TANGERANG, ifakta.co – Sejumlah kalangan di Kabupaten Tangerang mendesak Bupati Maesyal Rasyid untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pariwisata. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa diskotik atau kelab malam 126 One.Tho.Six tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.

Heriyanto selaku Waketum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI ) menilai sikap Dinas Pariwisata tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat publik. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta agar Bupati Maesyal untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pariwisata karena pernyataannya jelas tidak mencerminkan pejabat pemerintah,” ujar Heri, Kamis (14/5).

Iklan

Ia menegaskan, klub 126 yang berlokasi di Ruko The Boulevard, Blok VD05 Jalan Ecopolis Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, di sisi lain, ada pernyataan yang justru memperbolehkan operasional tempat tersebut.

“Pernyataannya memperbolehkan klub 126 boleh melanggar itu sudah pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Pernyataan Dinas Pariwisata Disorot

Sebelumnya, Kepala Seksi di Dinas Pariwisata, Achie, menyatakan bahwa klub 126 masih dapat beroperasi selama tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Jadi intinya tetap beroperasi sesuai keputusan DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1,” ujar Archie kepada ifakta, Kamis (7/5).

Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan perizinan usaha hiburan malam.

Belum Terdaftar di Sistem Perizinan

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Eli Susiyanti, memastikan bahwa klub 126 belum tercatat dalam sistem perizinan usaha pariwisata.

“Berdasarkan penelusuran data yang kami lakukan dalam sistem terhadap KBLI 56301 usaha bar dan KBLI 93291 untuk kelab malam, bar dan diskotik, belum terdapat permohonan untuk nama usaha atas nama perusahaan 126,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional usaha hiburan malam, baik melalui sistem maupun inspeksi langsung ke lapangan.

“Dan kami akan melakukan fungsi pengawasan baik melalui sistem maupun pemeriksaan di lapangan secara berkala dan insidentil dengan memperhatikan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Elis dalam keterangan tertulisnya kepada ifakta.co.

Polemik ini menambah sorotan terhadap pengawasan sektor pariwisata di daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

(sib/lex)