JAKARTA, ifakta.co – Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap gudang penampungan motor ilegal di kawasan Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Gudang tersebut diketahui milik PT Indobike Dua Enam dan menyimpan ribuan kendaraan dari berbagai merek.
Di lokasi, polisi menemukan sepeda motor dalam kondisi utuh hingga yang sudah dibongkar menjadi komponen. Tumpukan suku cadang seperti ban dan bodi kendaraan juga terlihat memenuhi area gudang.
Iklan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut total 1.494 unit sepeda motor berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil,” ujar Budi dalam konferensi pers di lokasi, Senin (11/5).
Modus dan Asal Kendaraan Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menjelaskan ribuan motor tersebut diduga berasal dari berbagai tindak kejahatan. Di antaranya pemalsuan dokumen, penggelapan, hingga penyalahgunaan jaminan fidusia.
Menurut Iman, tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas kendaraan yang disimpan di gudang tersebut.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WS yang merupakan Direktur PT Indobike Dua Enam.
Jeratan Hukum dan Pengembangan Kasus
Penyidik menjerat WS dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari pemalsuan, penggelapan, hingga penadahan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
“Juga kami terapkan dengan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Juga kami gunakan pasal mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,” kata Iman.
Tak hanya itu, penyidik juga mengenakan pasal terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.
“Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” lanjutnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi membuka peluang adanya rantai distribusi yang lebih luas, mulai dari penyedia kendaraan hingga pihak yang menyalurkan ke pasar.
“Kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya,” ujar Iman.
(cin/my)


