JAKARTA, ifakta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Rabu (6/5).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengungkap sejumlah fakta baru sekaligus menyoroti kejanggalan motif para terdakwa.
Sebanyak empat anggota TNI duduk di kursi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya didakwa terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Iklan
Majelis hakim menilai alasan para terdakwa melakukan aksi tersebut tidak selaras dengan kronologi peristiwa. Hakim menegaskan, para terdakwa bukan personel yang sedang bertugas ketika Andrie bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret tahun lalu.
Selain itu, hakim juga menyoroti fakta bahwa para terdakwa baru bergabung sebagai anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada November 2025.
Jarak waktu antara interupsi rapat dan peristiwa penyiraman air keras dinilai terlalu jauh untuk dijadikan dasar motif dendam pribadi.
“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasi mereka melakukan penyiraman air keras itu? Kan hanya prajurit Denma,” tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan
Hakim Soroti Motif Prajurit Denma BAIS
Menanggapi hal tersebut, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut motif para terdakwa didasarkan pada rasa sakit hati.
“Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini,” kata Alwi.
Namun, majelis hakim mempertanyakan kembali keterangan tersebut. Hakim menilai tidak ada hubungan langsung antara para terdakwa dengan korban.
“Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY. Tidak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” ujar hakim.
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Alwi singkat.
Hakim kembali mendalami kemungkinan adanya operasi khusus di balik peristiwa tersebut. Namun, saksi menegaskan tidak ditemukan indikasi perintah atau skenario lain.
“Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Terdakwa hanya merasa terlecehkan dan tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, terungkap pula jenis cairan yang digunakan untuk menyerang korban. Para terdakwa mengaku menggunakan cairan pembersih karat yang dicampur dengan air aki mobil.
Atas pengakuan itu, majelis hakim memerintahkan agar ahli kimia dihadirkan dalam persidangan lanjutan. Hakim menilai keterangan ahli diperlukan untuk memastikan kandungan cairan tersebut serta dampaknya terhadap tubuh manusia.
“Itu menjadi tanggung jawab siapa untuk menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu, untuk menjelaskan cairan-cairan ini. Kalau dicampur itu mengandung apa, dan bagaimana reaksinya kalau kena kulit,” tutur hakim.
Oditur militer menyatakan siap menindaklanjuti perintah tersebut dan memastikan kehadiran ahli di persidangan berikutnya.
Cairan Air Keras Diminta Dibuktikan Ahli
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam sidang lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Hakim menilai keterangan langsung dari Andrie sangat penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa penyiraman air keras tersebut. Selama dua kali persidangan sebelumnya, Andrie belum dapat hadir karena masih menjalani perawatan medis, baik fisik maupun psikis, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut melakukan penyiraman air keras karena kesal terhadap aktivitas Andrie Yunus yang kerap menyuarakan isu militerisme. Termasuk di antaranya tindakan interupsi rapat tertutup DPR dan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Jakarta.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
(cin/my)




