JAKARTA, ifakta.co – Provinsi Banten meraih Paritrana Award 2025 kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang dan Kepala Desa Panongan, Kabupaten Tangerang, pada ajang Penganugerahan Paritrana Award 2025 di Plaza BP Jamsostek, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.

“Alhamdulillah hari ini bersama Bupati Tangerang dan Kepala Desa Panongan kami menerima Paritrana Award 2025. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemprov Banten untuk terus memperluas perlindungan pekerja,” ujar Andra Soni.

Iklan

Ia menjelaskan, saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Banten telah menjangkau sekitar 2,4 juta pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan rentan seperti nelayan, petani hingga buruh harian.

Menurutnya, Pemprov Banten juga berkomitmen mendukung target nasional perlindungan terhadap 10 juta pekerja rentan di Indonesia.

“Perda perlindungan pekerja rentan sudah lahir. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk membantu perlindungan para pekerja rentan,” katanya.

Diketahui, Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi menekan sektor tenaga kerja.

“Melindungi pekerja hari ini berarti melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” ujar Muhaimin.

Ia menambahkan, perusahaan yang memberikan perlindungan optimal kepada pekerjanya akan memiliki daya tarik lebih besar di mata investor.

“Jaminan sosial akan meningkatkan performa dunia usaha. Semakin baik perusahaan melindungi pekerjanya, semakin baik pula dipandang investor,” katanya.

Pada momentum tersebut, pemerintah pusat juga meluncurkan Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan yang menyasar pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pengemudi ojek, pedagang kecil, buruh tani dan nelayan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyebut Paritrana Award menjadi bentuk apresiasi atas sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa hingga pelaku usaha dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Paritrana Award merupakan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terbaik bagi pekerja, khususnya pekerja rentan,” ujarnya.

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah pekerja di Provinsi Banten mencapai 5,92 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,73 juta pekerja atau 46,03 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, dalam RPJMD Provinsi Banten 2025-2030, pemerintah daerah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan meningkat hingga 65 persen pada tahun 2030.

(Sb-Lx)