TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Tahun 2026 di Yayasan Yabika Islamic School, Kecamatan Jambe, Rabu (6/5/2026).
Program tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum serta penataan aset tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, tanah wakaf memiliki nilai strategis bukan hanya dalam aspek ibadah, namun juga berperan penting dalam mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.
Iklan
“Wakaf merupakan bagian penting dalam pembangunan umat. Selain bernilai ibadah, keberadaan tanah wakaf juga memiliki manfaat besar bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan,” ujar Maesyal dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik yang jelas maupun administrasi yang tertata dengan baik. Kondisi tersebut dinilai rawan memicu sengketa dan konflik di kemudian hari.
“Masih ditemukan aset wakaf yang belum terdokumentasi secara baik dan belum memiliki tanda batas yang jelas. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta menghambat optimalisasi pemanfaatannya,” katanya.
Menurutnya, GEMAPATAS TAWAF menjadi upaya strategis untuk menjaga aset wakaf agar memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum. Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, dan Badan Wakaf Indonesia dalam menginisiasi program tersebut.
“Gerakan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf agar lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkapnya.
Dengan mengusung tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik”, program tersebut dinilai mampu memberikan kepastian terhadap batas tanah wakaf sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Maesyal menambahkan, penataan dan sertifikasi tanah wakaf juga sejalan dengan visi pembangunan daerah dalam menciptakan tata kelola aset yang profesional dan berdaya guna.
“Legalitas tanah wakaf yang jelas akan memperkuat kontribusi wakaf dalam pembangunan sosial, pendidikan, hingga keagamaan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk nazir, tokoh agama, RT/RW, dan aparat wilayah untuk terlibat aktif dalam proses penetapan batas tanah wakaf agar proses pengukuran dan sertifikasi berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyebut percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi bersama Kementerian Agama.
“Target penyelesaian sertifikasi yang sebelumnya diproyeksikan tiga tahun, kini diupayakan bisa rampung dalam satu tahun melalui percepatan pembuatan peta bidang tanah oleh BPN,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 1.634 aset tanah wakaf di Kabupaten Tangerang yang menjadi target sertifikasi. Karena itu, peran Kepala KUA dan para nazir dinilai sangat penting dalam proses administrasi dan penetapan Akta Ikrar Wakaf.
Kabupaten Tangerang sendiri menjadi daerah percontohan pertama dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam pelaksanaan program GEMAPATAS TAWAF. Program tersebut diharapkan dapat diterapkan di wilayah lain guna mempercepat legalitas aset wakaf di Provinsi Banten.
(Sb-lx)




