DEPOK, ifakta.co – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 28 April 2026. Dalam permohonannya, Bambang mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Iklan

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, rincian lengkap mengenai isi petitum permohonan belum dipublikasikan secara resmi di sistem pengadilan.

Menanggapi gugatan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum yang diajukan mantan pejabat pengadilan itu. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

KPK juga menekankan bahwa langkah praperadilan merupakan bagian dari hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam perkara, sehingga proses tersebut akan dihormati dan dihadapi secara terbuka di persidangan.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak dari unsur pengadilan dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan pemberian suap dan gratifikasi terkait percepatan proses eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa. Kasus ini masih terus berlanjut dalam tahap penyidikan dan proses hukum di pengadilan.

(wl/wl)