JAKARTA, ifakta.co – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ondel-ondel tidak boleh digunakan untuk mengamen di wilayah Jakarta.
Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah penertiban terhadap praktik tersebut.
Pramono menyampaikan sikap itu sebagai bentuk perlindungan terhadap ondel-ondel yang merupakan salah satu ikon budaya Betawi. Menurut dia, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen tidak sesuai dengan nilai budaya yang melekat pada kesenian tradisional tersebut.
Iklan
“Ondel-ondel dilarang digunakan untuk mengamen,” kata Pramono, Sabtu (11/4).
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus menjaga marwah kesenian Betawi sekaligus memastikan pemanfaatan ondel-ondel tetap berada pada konteks pelestarian budaya. Karena itu, Pramono meminta Satpol PP menertibkan ondel-ondel yang dipakai untuk meminta uang di jalanan.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ondel-ondel sebagai bagian dari identitas budaya Jakarta, bukan sebagai sarana mengamen. Pemprov DKI Jakarta juga menaruh perhatian pada upaya pelestarian budaya Betawi agar tetap dihormati dan ditempatkan secara semestinya di ruang publik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ondel-ondel dilarang dipakai untuk mengamen. Ia meminta Satpol PP menertibkan praktik tersebut demi menjaga marwah budaya Betawi.
(wli/wli)



