PALU, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta di Kantor Polresta Palu, Rabu (1/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kejari HSU.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Iklan
Sebanyak lima saksi dari pihak swasta diperiksa, yakni Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik fokus menelusuri aset milik tersangka Albertinus, mulai dari tanah, bangunan hingga kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus selaku Kajari HSU, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi. Ketiganya kini telah ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.
KPK mengungkap, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima uang setidaknya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk dua tersangka lainnya.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 17-18 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Kejari HSU, rumah dinas Kajari, serta rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan maupun praktik pemotongan anggaran.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil dari rumah dinas Kajari HSU yang diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
(ca/cin)


