MEDAN, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 dengan nilai Rp202.161.980.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya, baik dalam kemampuan, kedudukan, maupun harkat dan martabatnya.
Iklan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Hingga kini, jaksa penuntut umum (JPU) belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima vonis bebas tersebut.
“Kami telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga putusan dibacakan. Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Dona usai sidang di PN Medan.
Selain itu, Kejari Karo juga menyoroti proses penangguhan penahanan terhadap Amsal yang dilakukan sehari sebelum pembacaan putusan. Penangguhan tersebut disebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta tanpa pendampingan jaksa eksekutor.
Meski demikian, Dona belum memberikan penjelasan rinci terkait hal tersebut dan menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Informasi dari penuntut umum memang seperti itu. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan kami dalami,” katanya.
Ia menambahkan, kajian mendalam diperlukan mengingat adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga setiap langkah yang diambil tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsider penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Amsal melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, dengan anggaran sekitar Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa.
Namun di persidangan, Amsal membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai tenaga kreatif dalam produksi video.
Kasus ini turut menyedot perhatian nasional. Dalam persidangan, jaksa sempat menyatakan sejumlah item pekerjaan dalam proposal Amsal tidak memiliki nilai ekonomi atau seharusnya bernilai nol rupiah.
Pernyataan tersebut memicu respons dari Komisi III DPR RI yang kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal.
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR menilai pendekatan hukum terhadap pekerjaan kreatif tidak boleh bersifat kaku. Mereka juga mengingatkan agar penegak hukum tidak melakukan langkah yang kontraproduktif terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pekerjaan kreatif seperti pembuatan konsep, editing, cutting, hingga dubbing tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak dapat serta-merta dinilai terjadi mark up.
“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dinilai sebagai penggelembungan anggaran. Termasuk ide, editing, hingga dubbing merupakan bagian dari proses kreatif yang tidak bisa dihargai nol rupiah,” demikian salah satu kesimpulan RDPU Komisi III DPR.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam memandang batas antara proses kreatif dan potensi kriminalisasi dalam penggunaan anggaran, terutama di sektor industri kreatif yang kian berkembang.
(min/min)



