BANDUNG, ifakta.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (1/4). Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Bekasi.

Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Ade Kuswara, Bupati Bekasi periode 2025–2030. Ono Surono dan Ade Kuswara diketahui merupakan kader PDI Perjuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Ono Surono yang berlokasi di Bandung.

Iklan

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Namun, KPK belum membeberkan barang bukti apa saja yang dicari atau diamankan dari penggeledahan tersebut. Informasi mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan menyampaikan perkembangannya,” kata Budi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ono Surono maupun pihak terkait, termasuk DPRD Jawa Barat dan PDI Perjuangan, terkait penggeledahan tersebut.

Dalam perkara ini, Ono Surono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. KPK menduga yang bersangkutan turut menerima aliran uang dari pengusaha bernama Sarjan, yang perkaranya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, di antaranya Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan HM Kunang yang juga ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta Sarjan. Seluruhnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi. Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi suap didakwa menyuap Ade Kuswara agar mendapatkan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.

Jaksa mengungkapkan nilai suap yang diberikan Sarjan mencapai Rp11,4 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah pihak, antara lain HM Kunang, Sugiarto, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat bin Sawin alias Acep.

Selain kepada Ade Kuswara, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk kepala dinas di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, perumahan, hingga pendidikan, dengan nilai total miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Berkas perkara Sarjan saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan sedang dalam proses persidangan.

(min/min)