TANGERANG, ifakta.co – Aparat Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa dalam jumlah besar di wilayah Tangerang menjelang Lebaran 2026. Sebanyak 14 ton daging beku yang sudah tidak layak konsumsi berhasil diamankan sebelum beredar luas ke masyarakat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan distribusi daging mencurigakan di pasaran. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi penyimpanan dan distribusi di kawasan Kosambi, Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga truk berpendingin yang berisi berton-ton daging ilegal. Selain itu, dua gudang di wilayah Cikupa dan Batuceper juga terungkap sebagai pusat penyimpanan dan distribusi jaringan tersebut.

Iklan

Empat orang tersangka berinisial IY, T, AR, dan SS telah ditangkap. IY diketahui sebagai pemilik barang sekaligus aktor utama, sementara T dan AR berperan sebagai perantara, dan SS sebagai pihak yang membeli untuk dijual kembali ke pasar tradisional.

“Daging ini jelas tidak layak konsumsi dan berbahaya bagi masyarakat,” ujar penyidik dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui daging impor asal Australia tersebut dibeli sejak 2022. Sebagian sempat terjual, namun sisa sekitar 14 ton dibiarkan hingga melewati masa kedaluwarsa pada April 2024. Alih-alih dimusnahkan, para pelaku justru kembali mengedarkan stok tersebut pada awal 2026 untuk memanfaatkan tingginya permintaan menjelang Idulfitri.

Para pelaku diketahui membeli daging tersebut dengan harga sekitar Rp50 ribu per kilogram, kemudian menjualnya kembali hingga Rp85 ribu per kilogram di pasar tradisional.

Hasil uji terhadap daging menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, mulai dari perubahan warna, bau tengik, hingga tingkat keasaman yang melebihi ambang batas akibat penyimpanan terlalu lama.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan pangan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan ketika permintaan meningkat tajam. (AMN)