JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permohonan yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan oleh Mahkamah.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi.
Iklan
Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum angka 2 hingga angka 6 dalam permohonan para pemohon tidak disertai penjelasan yang memadai pada bagian posita mengenai alasan permintaan agar norma tertentu dikecualikan bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
Sementara itu, terhadap subjek lain yang tercakup dalam norma tersebut tetap diberlakukan tanpa pengecualian.
Mahkamah juga menilai penafsiran yang diminta para pemohon dalam petitum tersebut secara spesifik hanya berkaitan dengan kepentingan mereka sendiri. Padahal, apabila norma dimaknai sebagaimana dimohonkan, maka penafsirannya akan berlaku secara umum.
“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (16/3)
MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 yang mengaitkan norma yang diuji dengan norma lainnya menggunakan kata “juncto”. Dalam permohonan tersebut diminta agar norma-norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut Mahkamah, rumusan petitum tersebut dinilai tidak lazim dan sulit dipahami maksud serta tujuannya.
“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum,” ujar Suhartoyo.
Ia menambahkan, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 justru menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sebenarnya dari permohonan para pemohon.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur. Meskipun MK menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kejelasan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Permohonan uji materi ini tercatat dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Dalam permohonannya, mereka menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai bermasalah secara konstitusional.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1), serta Pasal 434 ayat (1) dalam KUHP baru. Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (10/2), kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menilai sejumlah ketentuan, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, kerap digunakan untuk membungkam kritik yang disampaikan masyarakat, terutama kritik terhadap pejabat atau mantan pejabat negara.
(muh/wli)



