JAKARTA, ifakta.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Selain ruang kerja bupati, penyidik KPK juga menyegel ruang Sekretaris Daerah (Sekda) serta sejumlah ruang kepala dinas pada Selasa (3/3). Fadia Arafiq sendiri telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Mengutip laporan detikJateng, situasi di depan pintu kantor bupati terlihat telah dipasangi segel KPK. Dua daun pintu kantor tersebut ditempeli kertas segel berwarna putih dan merah bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, disertai logo KPK, tanggal 3-3-2026, serta tanda tangan penyidik.

Iklan

Segel serupa juga ditemukan di sejumlah ruang kepala dinas, salah satunya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Selain itu, penyegelan juga terlihat di ruang kantor Sekretaris Daerah Pekalongan.

Sementara itu, ruang kerja Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, tidak terlihat disegel oleh penyidik.

Saat dimintai konfirmasi, Sukirman mengaku belum mengetahui adanya OTT di wilayahnya, termasuk penyegelan sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Belum, belum. Kita cek dulu ya. Saya belum tahu,” ujar Sukirman, Selasa siang.

Ia juga menyatakan belum menerima laporan terkait penyegelan ruang kerja sejumlah kepala dinas.

“Belum, belum ada laporan. Infonya apa juga belum ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Menurut Budi, pihak-pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Namun demikian, KPK belum merinci lebih jauh identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

(cin/can)