JAKARTA, ifakta.co – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, turun langsung melakukan penyegelan ulang bangunan lapangan padel MMT yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Puri Ayu, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (2/2/2026).
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) serta Satpol PP memasang papan segel bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”. Petugas juga memasang garis DCKTRP Line di seluruh akses pintu masuk gedung.
Di lokasi, Iin Mutmainnah menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan PBG.
Iklan
“Bangunan ini belum memiliki izin PBG. Dalam proses pengurusannya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi hingga saat ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap,” ujar Iin.
Ia menegaskan, pihak pengelola tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di dalam gedung sebelum seluruh perizinan, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diterbitkan.
“Kami juga menemukan adanya aktivitas di bagian atas bangunan. Karena itu kami minta semua kegiatan dihentikan. Pemasangan DCKTRP Line dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas di gedung padel ini,” tegasnya.
Selain garis pembatas, Pemkot Jakarta Barat juga memasang dua papan segel berwarna merah di bagian depan dan samping bangunan.
“Segel ini tidak boleh dirusak atau dicopot. Jika itu dilakukan, maka termasuk pelanggaran,” tambah Iin.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas DCKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini, menjelaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG dan SLF sebelum dapat digunakan secara operasional.
“Bangunan harus memiliki PBG terlebih dahulu, dan untuk operasionalnya wajib memiliki SLF. Karena bangunan ini belum memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya kami hentikan,” jelas Lucia.
Di sisi lain, Manajer Padel MMT, Doris, mengklaim pihaknya telah mengurus perizinan sejak tahun lalu.
“Proses izin sudah berjalan sejak Juli tahun lalu. Memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan direvisi, tetapi berkasnya masih dalam proses,” ujarnya.
Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat dan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Sudin DCKTRP, Kepala Seksi Perizinan, Kepala PTSP, serta jajaran Satpol PP Jakarta Barat.
(my/my)



