JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan sejumlah perusahaan afiliasinya terkait kasus dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan permohonan pemblokiran tersebut diajukan oleh penyidik terhadap rekening atas nama PT DSI maupun perusahaan afiliasi lainnya, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.
“Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1).
Iklan
Ia menjelaskan, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Uang tersebut berasal dari total 41 rekening PT DSI dan afiliasinya yang telah lebih dulu diblokir.
Selain penyitaan uang, penyidik turut mengamankan sejumlah aset bergerak yang terafiliasi dengan PT DSI. Aset tersebut berupa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Menurut Ade Safri, aksi penipuan tersebut dilakukan dengan cara membuat proyek-proyek fiktif. Proyek fiktif itu disusun dengan menggunakan data penerima investasi atau borrower yang sudah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik minat investor.
“Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik. Seolah-olah ada proyek yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelas Ade Safri saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1).
Akibat perbuatan tersebut, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 ribu orang. Para korban merupakan pemberi pinjaman atau lender yang mengalami kerugian akibat dana investasi yang diduga disalahgunakan atau disalurkan tidak sesuai peruntukannya.
“Korban pada periode 2018 sampai 2025 kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang dananya diduga disalahgunakan atau tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
(min/min)



