BANTEN, ifakta.co – Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha. Pertemuan tersebut membahas konservasi kawasan hutan serta langkah-langkah penertiban aktivitas tambang ilegal. Hadir pula Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Budhi Candra, beserta jajaran, di Ruang Kerja Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu (26/11/2025).
“Alhamdulillah, kita baru saja menerima kunjungan dari Satgas dan deputi. Kami membahas penertiban kawasan konservasi hutan dari aktivitas penambangan liar,” ujar Gubernur Andra Soni.
Gubernur menjelaskan bahwa kewenangan penertiban berada pada Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH. Pemerintah Provinsi Banten siap memberikan dukungan terutama dalam upaya menjaga kepentingan masyarakat.
Iklan
“Mereka meminta dukungan, dan Insya Allah Pemprov Banten akan mendukung sepenuhnya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa pembahasan juga mencakup rencana penertiban tambang ilegal di kawasan hutan Halimun Salak, termasuk yang berada di wilayah Provinsi Banten.
“Kami membahas rencana penertiban tambang ilegal di wilayah Banten, termasuk di kawasan hutan Halimun Salak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban akan dilaksanakan melalui pembongkaran fasilitas tambang ilegal, kemudian dilanjutkan dengan proses pemulihan kawasan hutan.
“Setelah pembongkaran, kita lakukan pemulihan kawasan. Tidak hanya ditutup, tetapi juga ada pembinaan. Nanti tim Satgas akan masuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
(Sb-Alex)



