JAKARTA,- ifakta., — Kementerian Keuangan kembali menempatkan dana jumbo ke sektor perbankan. Kali ini nilainya mencapai Rp76 triliun, sebagai bagian dari strategi menjaga likuiditas dan stabilitas sistem keuangan menjelang akhir tahun.
Kebijakan tersebut disampaikan pejabat Kemenkeu usai rapat koordinasi internal pemerintah. Penempatan dana dilakukan melalui skema yang selama ini dipakai pemerintah untuk memperkuat arus kas perbankan, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan nasional yang meningkat.
Menurut sumber internal, langkah ini diambil agar perbankan memiliki ruang lebih luas untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif. Pemerintah menilai kondisi ekonomi domestik harus dijaga tetap ekspansif agar pertumbuhan tidak tersendat.
Iklan
Sektor yang menjadi fokus penyaluran kredit antara lain UMKM, perdagangan, dan industri yang masuk program prioritas pemerintah. Penempatan dana juga disebut sebagai upaya stabilisasi ketika permintaan pembiayaan negara meningkat menjelang tutup tahun anggaran.
Sejumlah bank penerima dikabarkan sudah menyiapkan skema penyaluran kredit dan instrumen penempatan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan likuiditas. Pemerintah memastikan pengawasan tetap dilakukan agar dana tersebut tidak “parkir” sebagai dana idle.
Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kondisi perekonomian.
