Dewan Pengupahan Kota Tangerang Hasilkan UMK Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan S.SOS, MM, Selasa (17/12/2024) mengatakan, apabila kebijakan ini sudah di tetapakan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan S.SOS, MM, Selasa (17/12/2024) mengatakan, apabila kebijakan ini sudah di tetapakan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Hasil rapat pleno Dewan pengupahan Kota Tangerang telah menghasilkan upah minimum kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan S.SOS, MM, Selasa (17/12/2024) mengatakan, apabila kebijakan ini sudah di tetapakan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.
“UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, ketetapan tersebut rencana akan di tandatangani Pj. Gubernur Banten dan  umumkan tanggal 18 Desember 2024,” kata Ujang.

Baca juga :  Beberapa Hotel di Kota Tangerang Akan Adakan Party DJ

Ia menjelaskan, untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Skema tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” katanya.

Baca juga :  Pemkab Tangerang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2024

Ujang menambahkan, upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 untuk sektoral 1 ditambah tujuh persen dari UMK 2025 sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.

“Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53. “Sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bervariatif,” katanya.

Baca juga :  Polresta Tangerang Gelar Apel Malam Operasi Pekat Maung 2024

Ia menuturkan, kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan Kota Tangerang yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang.

“Apabila sudah di tetapkan oleh PJ. Gubernur Banten dan sudah di berlakukan, maka setiap perusahaan harus menjalaninya. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Berita Terkait

Jelang Konferprovlub PWI Banten di Kota Tangerang, Panitia Keluarkan Daftar Nama Pemilih Sementara
Pastikan Keamanan Nataru, Wakapolresta Tangerang Hadiri Rakor Operasi Lilin Maung
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Pj Bupati Resmikan Klinik Hewan Pemkab Tangerang
Hasil Dari Pemanfaatan Lahan Sempit Anggota Kodim Tigaraksa Panen Cabai,Terong dan Tomat
Pemkot Tangerang Launcing Layanan PBG 10 Jam Selesai untuk Rumah Tinggal Sederhana
Beberapa Hotel di Kota Tangerang Akan Adakan Party DJ
Proyek Lanjutan RSUD Panunggangan Barat Diduga Main Mata Dengan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:16 WIB

Jelang Konferprovlub PWI Banten di Kota Tangerang, Panitia Keluarkan Daftar Nama Pemilih Sementara

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:53 WIB

Dewan Pengupahan Kota Tangerang Hasilkan UMK Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:44 WIB

Pastikan Keamanan Nataru, Wakapolresta Tangerang Hadiri Rakor Operasi Lilin Maung

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:57 WIB

Pj Bupati Resmikan Klinik Hewan Pemkab Tangerang

Berita Terbaru