KOTA TANGERANG, ifakta.co – Hasil rapat pleno Dewan pengupahan Kota Tangerang telah menghasilkan upah minimum kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan S.SOS, MM, Selasa (17/12/2024) mengatakan, apabila kebijakan ini sudah di tetapakan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.
“UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, ketetapan tersebut rencana akan di tandatangani Pj. Gubernur Banten dan umumkan tanggal 18 Desember 2024,” kata Ujang.
Ia menjelaskan, untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Skema tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” katanya.
Ujang menambahkan, upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 untuk sektoral 1 ditambah tujuh persen dari UMK 2025 sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.
“Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53. “Sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bervariatif,” katanya.
Ia menuturkan, kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan Kota Tangerang yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang.
“Apabila sudah di tetapkan oleh PJ. Gubernur Banten dan sudah di berlakukan, maka setiap perusahaan harus menjalaninya. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.