Pemkot Tangerang Launcing Layanan PBG 10 Jam Selesai untuk Rumah Tinggal Sederhana

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang Launcing Layanan PBG 10 Jam Selesai untuk Rumah Tinggal Sederhana

Pemkot Tangerang Launcing Layanan PBG 10 Jam Selesai untuk Rumah Tinggal Sederhana

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Menindaklanjuti arahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) terkait layanan PBG 10 hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi melaunching Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai, di Ruang Patio, Puspem Kota Tangerang, Kamis (12/12/2024).

Layanan PBG 10 jam selesai dalam Perizinan Online Versi 2.0 ini dilaunching langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin, Asisten Daerah 3 Wahyudi Iskandar dan sejumlah kepala OPD terkait.

Baca juga :  Tangerang Expo 2024 Diduga Ada Penyalahgunaan Anggaran

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menyatakan, Layanan PBG 10 Jam Selesai ini sebagai upaya percepatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada para investor atau pelaku usaha. Yakni, dengan memangkas waktu pelayanan dari 30 hari menjadi 10 jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu hal ini menjadi bagian dari mewujudkan Kota Layak Investasi dan Kota Tangerang sebagai Smart City yang berdampak ke masyarakat. Khususnya, dalam hal ini untuk mereka para investor atau pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tangerang,” tutur Nurdin.

Baca juga :  Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, Layanan PBG 10 Jam Selesai ini dapat diakses tentunya atas supporting dari Perizinan Online Versi 2.0 dengan syarat dan ketentuan yang sudah tertera di dalamnya.

“Jadi, urus perizinan di Kota Tangerang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang jauh-jauh untuk sebuah proses pemberkasan offline atau manual,” serunya

Baca juga :  DPPPA Gagas Klinik Berpelukan dan Link Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Kata Sugihharto, Layanan PBG 10 Jam Selesai ini merupakan supporting dari penyempurnaan Perizinan Online Versi 2.0 yang merupakan sistem yang dirancang dengan berbagai penyempurnaan, baik dari segi fitur maupun aksesibilitasnya.

“Agar masyarakat dapat mengurus izin dengan lebih efisien tanpa harus menghadapi prosedur  yang panjang dan rumit. Sistem ini juga mengintegrasikan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sehingga setiap tahapan dapat dipantau secara jelas dan terbuka,” jelas Sugihharto.

Berita Terkait

Sebut Koordinasi ke Oknum Polisi, Aktivis Minta Toko Obat Jual Pil Koplo di Jalan Setu Cibitung Ditindak Tegas
Musrenbang Kecamatan Jayanti Prioritaskan Sektor Pendidikan, Ekonomian dan Infrastruktur
Kecamatan Mekar Baru Gelar Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2026
Torehkan Prestasi, Kafilah Mekar Baru Juara Umum MTQ KE-55 Tingkat Kabupaten Tangerang
HUT Kota Tangerang Ke-32, Pemkot Bersama Pegiat Lingkungan Gelar Plogging dan Bebersih Cisadane
Promo Awal Tahun 2025 Wahana Kolam Renang Annisa Jaya Water Park Desa Cibetok
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang
Kapolresta Tangerang Tekankan Dukungan pada Program Ketahanan Pangan dalam Apel Pagi

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:15 WIB

Sebut Koordinasi ke Oknum Polisi, Aktivis Minta Toko Obat Jual Pil Koplo di Jalan Setu Cibitung Ditindak Tegas

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:47 WIB

Kecamatan Mekar Baru Gelar Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2026

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:39 WIB

Torehkan Prestasi, Kafilah Mekar Baru Juara Umum MTQ KE-55 Tingkat Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:09 WIB

HUT Kota Tangerang Ke-32, Pemkot Bersama Pegiat Lingkungan Gelar Plogging dan Bebersih Cisadane

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:20 WIB

Promo Awal Tahun 2025 Wahana Kolam Renang Annisa Jaya Water Park Desa Cibetok

Berita Terbaru