KOTA TANGERANG, ifakta.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) meminta Satpol PP Kota Tangerang mengecek langsung Ruko di Shinta Mall Blok A 35 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang di jadikan pabrik memproduksi plastik.
Informasi yang di himpun banyaknya mesin produksi hingga 24 jam nonstop yang bekerja pagi, siang dan malam ini menandakan Ruko tersebut di jadikan pabrik.
Ketua Harian Barata Muhamad Harsono Tunggal Putra kepada Media, Selasa (1/10/2024) menyampaikan, seyogyanya Ruko tersebut tidak di bolehkan untuk berproduksi apalagi notabene pabrik, terlebih Ruko tersebut berada di tengah – tengah perkotaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan itu saja, manakala yang tidak lazim di buat lazim itu pastinya akan menyalahi aturan, seperti Ruko lazimnya untuk berniaga bukan buat produksi atau pabrik, itu jelas namanya alih fungsi. Untuk itu saya minta untuk Penegak Perda Satpol PP untuk turun ke lokasi untuk mengecek langsung,” pintanya.
Ia menambahkan, terlebih pihak lingkungan seperti Ketua RT, RW sampai Kelurahan tidak mengetahui aktivitas pabrik tersebut.
Sementara, Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako mengaku tidak pernah memberikan izin terkait Pabrik plastik tersebut. “Saya tidak pernah memberikan izin sama pabrik itu, dan saya pun baru tahu kalau adanya pabrik di Ruko tersebut,” katanya.
Untuk di ketahui ketentuan Peraturan Daerah kota Tangerang (perda) nomor 8 tahun 2018 ayat 14 huruf g, tentang ketertiban umum, bahwa setiap orang berkewajiban mentaati lingkup ketentraman dan ketertiban umum. Adapun, sanksi melanggar ketentuan perda tersebut yaitu terancam penutupan lokasi.