Barata Minta Satpol PP Cek Pabrik Plastik di Plaza Shinta

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) meminta Satpol PP Kota Tangerang mengecek langsung Ruko di Shinta Mall Blok A 35 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang di jadikan pabrik memproduksi plastik.

Informasi yang di himpun banyaknya mesin produksi hingga 24 jam nonstop yang bekerja pagi, siang dan malam ini menandakan Ruko tersebut di jadikan pabrik.

Baca juga :  Dr. Nurdin : Ormas Elemen Penting dalam Pembangunan Kota

Ketua Harian Barata Muhamad Harsono Tunggal Putra kepada Media, Selasa (1/10/2024) menyampaikan, seyogyanya Ruko tersebut tidak di bolehkan untuk berproduksi apalagi notabene pabrik, terlebih Ruko tersebut berada di tengah – tengah perkotaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan itu saja, manakala yang tidak lazim di buat lazim itu pastinya akan menyalahi aturan, seperti Ruko lazimnya untuk berniaga bukan buat produksi atau pabrik, itu jelas namanya alih fungsi. Untuk itu saya minta untuk Penegak Perda Satpol PP untuk turun ke lokasi untuk mengecek langsung,” pintanya.

Baca juga :  Alamat Pemenang Tender Rehab SMPN 1 Curug diduga Fiktif

Ia menambahkan, terlebih pihak lingkungan seperti Ketua RT, RW sampai Kelurahan tidak mengetahui aktivitas pabrik tersebut.

Sementara, Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako mengaku tidak pernah memberikan izin terkait Pabrik plastik tersebut. “Saya tidak pernah memberikan izin sama pabrik itu, dan saya pun baru tahu kalau adanya pabrik di Ruko tersebut,” katanya.

Baca juga :  Proyek Rehab Kelas SMPN 1 Curug Dikeluhkan

Untuk di ketahui ketentuan Peraturan Daerah kota Tangerang (perda) nomor 8 tahun 2018 ayat 14 huruf g, tentang ketertiban umum, bahwa setiap orang berkewajiban mentaati lingkup ketentraman dan ketertiban umum. Adapun, sanksi melanggar ketentuan perda tersebut yaitu terancam penutupan lokasi.

Berita Terkait

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Apel Siaga Bencana, Pj Bupati: Kesiapsiagaan dan Sinergitas Kunci Lindungi Keselamatan Masyarakat
Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir Pasar Babakan, di Keluhkan Pengunjung
Danramil 07 Kresek Hadiri GEBYAR SOSIALISASI PILKADA 2024 di Gunung Kaler

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Rabu, 20 November 2024 - 00:41 WIB

Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca