Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGSEL, ifakta.co – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan dua wilayah, Sumatera dan Jawa. Tiga tersangka berinisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat konferensi pers di halaman kantor, Selasa (19/11/2024) mengungkapkan, awal mula penangkapan pelaku bermula dari A (37) yang diamankan di dalam kontrakan yang berlokasi di wilayah Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 Oktober 2024.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres, dari hasil penangkapan itu, pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Baca juga :  Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar

“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” katanya.

Masih Kapolres, setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan sesuai dengan ciri ciri target, kemudian diamankan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Dari penangkapan, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX,” terangnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kilogram diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Baca juga :  Bapenda Ajak Peserta Studi Budaya Pemda Jawa-Bali Berkunjung ke Ketapang Urban Aquaculture

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, dalam kasus peredaran narkotika para pelaku menggunakan jalur darat dan laut dengan menggunakan jasa ekspedisi pengiriman pengendaraan.

“Untuk narkotika jenis sabu ini biasanya mereka mempersiapkan untuk malam pergantian tahun. Para pelaku mengaku mendapat bayaran sekali kirim dengan minimal 30 kilogram sebanyak 80 sampai 90 juta rupiah, yang akan diberikan oleh pengendali ketika kerjaan mereka sudah selesai,” terangnya.

Lanjut AKP Bachtiar, dari hasil pemeriksaan (AG) dan (YG) mendapat perintah dari pelaku (S) dan (PW) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tangerang Selatan.

Baca juga :  Hijaukan dan Lestarikan Lingkungan, Koramil 04/Jatiasih Lakukan Penanaman Pohon di TPU Jatisari

“Apabila diakumulasikan barang bukti narkotika jenis sabu ini bernilai 80 Milyar rupiah. Dengan menyita narkotika sebanyak 40,2 kilogram ini Polres Metro Tangerang Selatan berhasil menyelamatkan 402.640 jiwa,” pungkasnya.

Lebih lanjut, AKP Bachtiar mengatakan, atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Rampcheck Kendaraan Jelang Libur Isra Mi’raj dan Imlek
Polsek Ciputat Timur Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Keamanan Untuk Lingkungan Aman Dan Kondusif
Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Sebut Koordinasi ke Oknum Polisi, Aktivis Minta Toko Obat Jual Pil Koplo di Jalan Setu Cibitung Ditindak Tegas
Musrenbang Kecamatan Jayanti Prioritaskan Sektor Pendidikan, Ekonomian dan Infrastruktur
Kecamatan Mekar Baru Gelar Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2026
Torehkan Prestasi, Kafilah Mekar Baru Juara Umum MTQ KE-55 Tingkat Kabupaten Tangerang
HUT Kota Tangerang Ke-32, Pemkot Bersama Pegiat Lingkungan Gelar Plogging dan Bebersih Cisadane

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:44 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Rampcheck Kendaraan Jelang Libur Isra Mi’raj dan Imlek

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:25 WIB

Polsek Ciputat Timur Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Keamanan Untuk Lingkungan Aman Dan Kondusif

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:23 WIB

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:15 WIB

Sebut Koordinasi ke Oknum Polisi, Aktivis Minta Toko Obat Jual Pil Koplo di Jalan Setu Cibitung Ditindak Tegas

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:47 WIB

Kecamatan Mekar Baru Gelar Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru