Morlan Marpaung S.H Kuasa Hukum IPI Yakin Menangkan Perkara

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – Lanjutan sidang perkara gugatan Perdata Dengan Nomor Perkara : 335/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Utr, antara Organisasi Masa Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) yang diketuai oleh Edward Nainggolan Msc, melawan Bigman dengan objek perkara tanah seluas 752m² di Kampung Sawah RT 09/011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini sudah memasuki tahap para pihak mengajukan bukti tambahan. Persidangan digelar di PN Jakarta Utara, Jl. R. E. Martadinata No.4, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakata Utara, Rabu (25/9/2024).

Baca juga :  Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Pabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri

Mantar Marpaung S.H kuasa hukum dari Morlan Marpaung S.H dari kantor hukum “Morlan Marpaung S.H dan Partner” selaku kuasa hukum IPI mengatakan selama persidangan lancar-lancar saja.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari IPI mengatakan mudah-mudahan perkara ini diputus oleh majelis hakim dengan seadil-adilnya,” kata salah seorang lawyer dari kantor hukum Morlan Marpaung S.H dan Partner.

Kuasa hukum juga menambahkan selama proses persidangan perkara ini, bukti-bukti yang mereka ajukan cukup kuat dan lengkap dan optimis akan memenangkan perkara tersebut.

“Karena perkara ini sebenarnya adalah pembayaran DP sebagian serta akan dilunasi, jadi tergugat dengan DP ingin menguasai tanah objek perkara,” tambah Morlan.

Baca juga :  Forkopimko Jakarta Utara Deklarasi Damai Pilkada 2024

Padahal pembayaran tersebut hanya pembayaran uang muka atau DP, sedangkan kekurangannya 1 Milyar 80 juta dengan keadaan luas tanah diukur ulang.

Tetapi dalam perjalanan tersebut tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk pengacara untuk mengosongkan lahan.

“Dari situ tergugat ingin menguasai tanpa membayar lunas sisa kekurangannya,” tutup kuasa hukum.

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Berita Terbaru