JAKARTA, IFAKTA.CO – Lanjutan sidang perkara gugatan Perdata Dengan Nomor Perkara : 335/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Utr, antara Organisasi Masa Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) yang diketuai oleh Edward Nainggolan Msc, melawan Bigman dengan objek perkara tanah seluas 752m² di Kampung Sawah RT 09/011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini sudah memasuki tahap para pihak mengajukan bukti tambahan. Persidangan digelar di PN Jakarta Utara, Jl. R. E. Martadinata No.4, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakata Utara, Rabu (25/9/2024).
Mantar Marpaung S.H kuasa hukum dari Morlan Marpaung S.H dari kantor hukum “Morlan Marpaung S.H dan Partner” selaku kuasa hukum IPI mengatakan selama persidangan lancar-lancar saja.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari IPI mengatakan mudah-mudahan perkara ini diputus oleh majelis hakim dengan seadil-adilnya,” kata salah seorang lawyer dari kantor hukum Morlan Marpaung S.H dan Partner.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum juga menambahkan selama proses persidangan perkara ini, bukti-bukti yang mereka ajukan cukup kuat dan lengkap dan optimis akan memenangkan perkara tersebut.
“Karena perkara ini sebenarnya adalah pembayaran DP sebagian serta akan dilunasi, jadi tergugat dengan DP ingin menguasai tanah objek perkara,” tambah Morlan.
Padahal pembayaran tersebut hanya pembayaran uang muka atau DP, sedangkan kekurangannya 1 Milyar 80 juta dengan keadaan luas tanah diukur ulang.
Tetapi dalam perjalanan tersebut tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk pengacara untuk mengosongkan lahan.
“Dari situ tergugat ingin menguasai tanpa membayar lunas sisa kekurangannya,” tutup kuasa hukum.