Morlan Marpaung S.H Kuasa Hukum IPI Yakin Menangkan Perkara

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – Lanjutan sidang perkara gugatan Perdata Dengan Nomor Perkara : 335/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Utr, antara Organisasi Masa Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) yang diketuai oleh Edward Nainggolan Msc, melawan Bigman dengan objek perkara tanah seluas 752m² di Kampung Sawah RT 09/011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini sudah memasuki tahap para pihak mengajukan bukti tambahan. Persidangan digelar di PN Jakarta Utara, Jl. R. E. Martadinata No.4, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakata Utara, Rabu (25/9/2024).

Baca juga :  Front Pergerakan Nasional (FPN) Desak Pabowo Subianto Tidak Jadikan Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Menteri

Mantar Marpaung S.H kuasa hukum dari Morlan Marpaung S.H dari kantor hukum “Morlan Marpaung S.H dan Partner” selaku kuasa hukum IPI mengatakan selama persidangan lancar-lancar saja.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum dari IPI mengatakan mudah-mudahan perkara ini diputus oleh majelis hakim dengan seadil-adilnya,” kata salah seorang lawyer dari kantor hukum Morlan Marpaung S.H dan Partner.

Kuasa hukum juga menambahkan selama proses persidangan perkara ini, bukti-bukti yang mereka ajukan cukup kuat dan lengkap dan optimis akan memenangkan perkara tersebut.

“Karena perkara ini sebenarnya adalah pembayaran DP sebagian serta akan dilunasi, jadi tergugat dengan DP ingin menguasai tanah objek perkara,” tambah Morlan.

Baca juga :  Forkopimko Jakarta Utara Deklarasi Damai Pilkada 2024

Padahal pembayaran tersebut hanya pembayaran uang muka atau DP, sedangkan kekurangannya 1 Milyar 80 juta dengan keadaan luas tanah diukur ulang.

Tetapi dalam perjalanan tersebut tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk pengacara untuk mengosongkan lahan.

“Dari situ tergugat ingin menguasai tanpa membayar lunas sisa kekurangannya,” tutup kuasa hukum.

Berita Terkait

Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar
Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam
Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:36 WIB

Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:38 WIB

Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:48 WIB

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Berita Terbaru

Ilustrasi : Parkir liar di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat (Foto:istimewa)

Megapolitan

Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:52 WIB