KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tangerang musnahkan (SENPI) senjata api serta puluhan barang bukti (BB) hasil rampasan negara dari 86 (delapan puluh enam) perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari, Pusat Pemerintahan KabupatenTangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (25/07/2024).
Kepala kejaksaan negeri (KAJARI) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan SH,MH , melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti.
Saimun menerangkan, BB itu ditetapkan untuk dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun tujuan daripada pemusnahan barang rampasan negara ini, kata Saimun, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Yang di hadiri oleh staff kejaksaan negeri kabupaten Tangerang dan beberapa instansi terkait seperti dari Polresta Tangerang, BNN Tangerang, Dinas kesehatan Tangerang serta dari kodim 0510/Tigaraksa. Antara lain :
- Kepala seksi Tindak Pidana Umum : Herdian Malda Ksastria SH,MH
- Kepala Intelejen : Doni Saputra SH,MH
- Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara : Endah Astuti SH
- Kepala seksi Barang bukti dan Barang Rampasan : Saimun SH
- BNN Tangerang : Ikang Saputra Katim / Penyidik
- Dinkes kabupaten Tangerang : Seksi Farmasi Binsar Lumba Gaol
- Wakasat Narkoba Polresta Tangerang : Sunarto SH
- Kasdim Kodim 0510/Trs : Mayor Arh Didik Wahyudi
Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan berasal dari 86 (delapan puluh enam) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana Umum, diantaranya pidana perkara Narkotika, UU Darurat, Kesehatan, Perjudian dan pidana lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang.
Adapun rincian Barang bukti dari 86 (delapan puluh enam) perkara yang dimusnahkan :
- Jenis Narkotika :
Sabu – sabu : 27.3451 Gram
Sintetis : 0.68 Gram - Obat-obatan :
Tramadol : 6.146 Butir
Hexymer : 7.191 Butir
Trihexyphnidyl : 2.546 Butir - Timbangan : 6 Buah
- Alat Komunikasi (HP) : 40 Buah
- Senjata Tajam : 8 Buah
- Eiger Palsu : 1.596 Buah
- Uang Palsu : 30 Lembar
- Bong, Pakaian, Kunci Letter T, Dokumen dan lain – lain : 398 item .(Acl)