Anna Martin Direktur PT Eurocor Indonesia Diduga Menipu Menyalahi Aturan Perjanjian Dengan Pengusaha Muda Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, ifakta.co – Direktur Utama atau Pemilik PT Eurocor Indonesia Hendra Budiana Martin alias Anna Martin yang berdomisili di Kota Bogor, terindikasi melakukan dugaan tindakan pidana penipuan kepada pihak pengusaha muda di Tangerang. Berawal dengan dasar komitmen kerjasama dan iming-iming keuntungan, kemudian Anna Martin malah menipu dan memanipulasi korban sehingga mendapatkan keuntungan besar dan membuat korban menanggung kerugian Ratusan Juta.

Baca juga :  Babinsa Koramil 10/Sepatan Lakukan Pendampingan CBP

Jaminan Sport Center milik Direktur Utama PT Eurocor Indonesia saat ini sudah bergulir untuk diproses pinjaman di Perbankan, saat proses berlangsung Hendra Budiana Martin alias Anna Martin meminta sebuah Down Payment sampai ratusan juta akan tetapi kesepakatan tersebut digagalkan oleh Hendra Budiana Martin alias Anna Martin menyetop anggunan yang diproses hasilnya tidak terealisasi dengan maksimal.

Baca juga :  Jum'at Berkah: Kodim 0510/Tigaraksa Bagikan 60 Kotak Nasi Bok di Desa Kutruk

Dengan kejadian tersebut pengusaha Muda yang berinisial EJ mengirimkan somasi melalui kantor hukum Gad Law Firm atas kerugian yang dialami EJ dalam surat tersebut sangkaan Direktur PT Eurocor Indonesia melakukan 378 KUHP tentang penipuan yang merugikan pihak EJ.

Sampai Berita ini ditayangkan pihak tersebut belum bisa di konfirmasi.

Berita Terkait

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan
Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:53 WIB

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 09:35 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 22 November 2024 - 09:26 WIB

Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca