Bupati Indramayu Nina Agustina Lantik 136 Kuwu yang Diperpanjang Masa Jabatannya

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Indramayu Nina Agustina lantik 136 Kuwu (Poto: Humas Bupati/ifakta.co)

Bupati Indramayu Nina Agustina lantik 136 Kuwu (Poto: Humas Bupati/ifakta.co)

INDRAMAYU, ifakta.co – Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, di Pendopo Aula Kantor Bupati Indramayu, Rabu (22/5).

Pelantikan dan pengambilan sumpah para Kuwu, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Baca juga :  Spektakuler! Pengukuhan Pengurus Kosti Nganjuk Periode 2023-2027 Berlangsung Meriah

Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para Kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem,” kata Nina.

Nina pada kesempatan itu mengajakn para Kawu untuk melanjutkan pembangunan yang telah realisasikan dan berkaloborasi untuk selalu menyelesaikan masalah secara musyawarah dan bersama-sama.

Baca juga :  Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Nganjuk Orasi dan Tabur Bunga di Gedung DPRD

“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Baca juga :  SPBU 34.432.28 Diduga Kebal Hukum Gegara Jual BBM ke Jerigen

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru No.3 tahun 2024,” jelas Jajang.

(Jo)

Berita Terkait

90 Warga Desa Teluk Lubuk Belimbing Terima BLT dari Dana Desa
Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar, Ciptakan Kamtibmas Hingga Pelosok Desa
Demi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, 4.928 Pegawai Desa Sulsel Mengikuti Pelatihan P3PD Tahap II
Muswil 1 DPW IP-KI Jawa Tengah hasilkan Setiarini Tjatur. R, SH, MBL Sebagai Ketua IP-KI Jateng
Cek Kesiapan Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Kapolres Nganjuk: Salut dengan Kerukunan Antarperguruan Silat Binaan Tiga Pilar
Cegah Karhutala, 18 Lokasi Disegel Gakkum KLHK.
BONGKAR SINDIKAT KAYU ILEGAL ASAL KALIMANTAN. DIREKTUR PERUSAHAAN PEREDARAN KAYU ILEGAL DITANGKAP GAKKUM LHK
Polres Nganjuk Evakuasi Dua Penderita ODGJ di Desa Kelurahan ke RSJ Menur Surabaya

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:45 WIB

90 Warga Desa Teluk Lubuk Belimbing Terima BLT dari Dana Desa

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:21 WIB

Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar, Ciptakan Kamtibmas Hingga Pelosok Desa

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Demi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, 4.928 Pegawai Desa Sulsel Mengikuti Pelatihan P3PD Tahap II

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Muswil 1 DPW IP-KI Jawa Tengah hasilkan Setiarini Tjatur. R, SH, MBL Sebagai Ketua IP-KI Jateng

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:44 WIB

Cek Kesiapan Lomba Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Kapolres Nganjuk: Salut dengan Kerukunan Antarperguruan Silat Binaan Tiga Pilar

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca