Polres Prabumulih Tangkap Bidan Gadungan yang Diduga Tewaskan Pasiennya

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti bidan gadungan yang tewaskan pasiennya (Poto:ifakta.co/edi)

Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti bidan gadungan yang tewaskan pasiennya (Poto:ifakta.co/edi)

PRABUMULIH, ifakta.co – Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya menetapkan ZN bidan gadungan yang diduga melakukan mal praktek kebidanan yang menyebabkan hilangnya nyawa salah seorang pasiennya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa tersangka membuka praktek bidan mandiri serta memakai atribut petugas medis yang membuat dia terkesan sebagai petugas medis yang sah.

Baca juga :  7 Tahun Mangkrak, Polres Jakbar Belum Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul

“Tersangka dalam menjalankan prakteknya memberikan pelayanan dan identitas berupa gelar dan menggunakan alat, metode dan cara yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan tenaga medis yang sah,” ungkap Sunarto dalam siaran persnya, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunarto mengatakan, berdasarkan laporan model A yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Prabumulih pada tanggal 8 mei 2024, penyidik lalu melakukan pemeriksaan di TKP di jalan Srikandi No 17 RT 03 RW 03 kelurahan Muntang Tapus Prabumulih Barat.

Baca juga :  Tragis! Imam Mushola di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk OTK saat Wudhu

Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Polres Prabumulih menetapkan Bidan ZN Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh tersangka

“Tersangka ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” jelas Sunarto.

Baca juga :  Advokat Betawi Kawal Kasus Penusukan Imam Musholla di Kedoya yang Dilakukan OTK

Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa spuit ukuran 20cc, ampul, buku panduan berobat, baju jas dokter, obat-obatan dan lainnya.

(ed/my)

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya
Duh,Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Sekolah Strada Tangerang
Lima Kali Curi Motor, Pemuda Pengangguran Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tamansari
Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 02:57 WIB

Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca