SUMSEL, ifakta.co – Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan terkait tindak kriminalitas di sektor perkebunan. Empat orang pria harus gigit jari setelah aksi nekat mereka mencuri berondolan buah kelapa sawit di siang bolong, berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian. Kejadian ini, yang diungkap jajaran kepolisian, menambah daftar panjang kasus pencurian di wilayah perkebunan, menunjukkan betapa rentannya aset berharga ini dari tangan-tangan jahil yang mencoba mengambil keuntungan instan.

Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya berada di Blok MM Perkebunan KUD Mitra Sejahtera, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Wilayah perkebunan kelapa sawit yang luas seringkali menjadi target empuk bagi pelaku pencurian karena minimnya pengawasan di beberapa titik, memberikan celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya.

Terbongkarnya aksi kejahatan ini berawal dari kejelian petugas keamanan KUD Mitra Sejahtera. Saat tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar area perkebunan, mereka memergoki empat orang laki-laki yang sedang sibuk memungut berondolan kelapa sawit. Tak hanya memungut, para terduga pelaku ini terlihat dengan jelas memasukkan hasil curian mereka ke dalam karung, seolah-olah sedang memanen hasil kebun sendiri. Tindakan yang mencurigakan ini sontak membuat petugas keamanan bertindak.

Iklan

Keempat pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AC (38), JI (29), AH (32), dan YI (29). Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempatnya diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Fakta bahwa mereka berasal dari kabupaten tetangga dengan jarak yang cukup jauh dari lokasi kejadian mengindikasikan bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan atau setidaknya telah direncanakan secara matang demi meraup keuntungan haram.

Setelah diamankan oleh petugas keamanan bersama dua saksi mata, para terduga pelaku beserta barang bukti segera dibawa dan diserahkan ke Polsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan 10 karung berondolan buah kelapa sawit yang siap dibawa kabur. Tak hanya itu, lima unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan sebagai alat transportasi dan pengangkut barang curian turut disita. Lima motor tersebut terdiri dari dua unit Honda Supra Fit, dua unit Yamaha Vega ZR, dan satu unit Suzuki Shogun, menunjukkan upaya para pelaku untuk memperlancar aksinya.

Akibat dari perbuatan nekat ini, KUD Mitra Sejahtera sebagai korban sekaligus pelapor, yang diwakili oleh Yusuf Effendi, mengalami kerugian yang tidak sedikit. Hilangnya 10 karung berondolan buah kelapa sawit diperkirakan mencapai nilai Rp1.900.000. Angka ini mungkin terlihat kecil dalam skala besar, namun bagi koperasi atau perusahaan perkebunan, kehilangan berulang akibat pencurian seperti ini bisa menyebabkan kerugian finansial yang signifikan dan mengganggu operasional.

Kini, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ini adalah salah satu pasal dalam KUHP baru yang menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan. Dalam pemeriksaan awal, mereka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatan mereka telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik korban. Pengakuan ini tentu mempermudah proses penyelidikan yang tengah berjalan di kepolisian.

Kasus ini telah sepenuhnya ditangani oleh Polsek Lubuk Batang. Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga tidak akan berhenti di sini; mereka akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terduga pelaku maupun saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap secara terang benderang perkara ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Insiden pencurian berondolan sawit ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha perkebunan maupun masyarakat luas, tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Aksi pencurian, sekecil apapun nilainya, memiliki konsekuensi hukum serius yang dapat berujung pada hilangnya kebebasan, catatan kriminal, dan merusak masa depan. Diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan dan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

(wl/wl)

Iklan