JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan terus mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam seluruh proses penanganan perkara.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.
Iklan
Untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi, KemenPPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait.
Selain itu, kementerian juga mendorong pemberian layanan psikososial secara berkelanjutan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga penguatan sistem perlindungan bagi korban.
“Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arifah.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut dan berharap seluruh tersangka yang masih buron dapat segera ditangkap.
Arifah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak,” kata Menteri Arifah Fauzi.
KemenPPPA memastikan akan terus memantau proses penanganan perkara hingga seluruh pelaku diproses sesuai hukum, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
(faz/my)


