TANGERANG, ifakta.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proyek pemasangan kabel optik bawah tanah yang dikerjakan di sejumlah kecamatan.

Berdasarkan data yang diperoleh ifakta.co, pengerjaan jaringan kabel optik itu dilakukan vendor yang ditunjuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

Total panjang galian kabel yang saat ini dikerjakan mencapai sekitar 5 kilometer atau 5.000 meter dan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang.

Iklan

Namun di balik proyek tersebut, muncul dugaan adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan oknum di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tangerang. Nilainya pun disebut fantastis satu meter menurut pengakuan vendor dipungut Rp85 ribu.

“Permeter kita bayar 85 ribu rupiah ke orang Dinas PUPR, itu langsung dikasih aja ke mereka,” ujar salah satu sumber dari pihak vendor kepada ifakta.co, Jumat (8/5).

Jika dihitung dari total panjang pekerjaan yang mencapai 5.000 meter, maka dugaan pungutan liar yang beredar bisa mencapai ratusan juta rupiah hanya dari satu pekerjaan proyek kabel optik.

“Kalau dihitung 5000 x Rp85 ribu hasilnya sekitar 4,250.000.0000 miliar lebih,”imbuhnya.

Ironisnya, berdasarkan penelusuran ifakta.co ke data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Tangerang tidak ditemukan adanya kode rekening resmi terkait retribusi pemasangan kabel optik yang dikelola Dinas PUPR.

 Kondisi itu memunculkan dugaan kuat bahwa pungutan dilakukan secara liar tanpa dasar aturan maupun regulasi retribusi daerah yang sah.

Situasi tersebut memantik pertanyaan serius. Ke mana aliran uang itu bermuara?

Sumber internal vendor menyebut dana hasil pungutan diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang.

Dugaan itu semakin memperkuat aroma praktik korupsi, kolusi, dan permainan proyek yang selama ini kerap menjadi bisik-bisik di kalangan kontraktor dan vendor infrastruktur.

Aktivis antikorupsi pun mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan praktik pungli tersebut. Mereka meminta audit menyeluruh terhadap proyek galian kabel optik yang saat ini berjalan di Kabupaten Tangerang.

“KPK dan jaksa segera turun lapangan untuk lakukan investigasi terkait pungli ini,” ujar seorang aktivis kepada ifakta.co.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Hingga saat ini Kepala Dinas PUPR Kab Tangerang belum memberikan klarifkasi hal ini. Surat konfirmasi yang ifakta.co sampaikan belum mendapatkan jawaban.

(lex/my)