SERANG, ifakta.co – Polisi menetapkan guru pencak silat berinisial MY (54) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak disertai aborsi di Kecamatan Waringinkurung, Serang, Banten. Kejahatan ini berlangsung nyaris tiga tahun, mulai Mei 2023 hingga April 2026.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, ungkap fakta ini pada Senin (20/4/2026).

“Kasus guru silat cabul ini menargetkan anak di bawah umur,” tegasnya.

Iklan

MY memanfaatkan jabatannya sebagai guru pencak silat untuk mendekati korban. Ia tipu anak-anak pelajar dengan alasan ritual pembersihan badan dan aura. Korban diajak ikut acara mistis itu.

Selanjutnya, MY tawarkan pengobatan palsu. Ia minta korban lepas pakaian untuk pijat atau mandi bareng.

“Ia klaim ‘perintah buyut’ agar korban patuh,” tambah Irene.

Modus manipulasi mistis ini berulang, memaksa korban tunduk pada hasrat bejatnya.

Aborsi Sadis Tutupi Kehamilan Korban

Penyidik ungkap satu korban hamil gara-gara ulah MY. Bersama istri SM, pelaku lakukan aborsi pada 2024. Mereka pakai obat keras plus kekerasan fisik, lalu kubur janin di dekat rumah.

Polisi temukan lokasi penguburan itu. Janin jadi bukti krusial perkara guru silat cabul Serang.

“Kami amankan sebagai alat bukti kuat,” kata Irene.

Saat ini, 11 pelajar di bawah umur jadi korban kasus aborsi anak Banten ini. Banyak alami luka batin dalam. Penyidik gali kemungkinan korban lain di Waringinkurung.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, jerat MY dengan Pasal 81 jo 76D serta Pasal 82 jo 76E UU Perlindungan Anak. Tambah Pasal 414, 415, dan 464 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Istri SM ikut tersangka. Ia bantu aborsi, kena Pasal 464 KUHP dengan hukuman hingga 5 tahun kurungan.

Polda Banten tekan gas tindak tegas kasus pencak silat cabul modus ritual buyut. “Kami prioritaskan kejahatan anak berbalut spiritual. Ini perkara serius karena berlangsung lama,” ujar Maruli.

Kasus MY SM tersangka aborsi ini jadi pengingat: lindungi anak dari predator menyamar.

(sb/lex)