Tangerang, ifakta.co – Dugaan pelanggaran kode etik mencuat di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kresek, Cabang Balaraja. Seorang nasabah melaporkan bahwa ia diminta melakukan pembayaran kekurangan angsuran pinjaman melalui akun dompet digital pribadi milik seorang pegawai BRI atas nama Ahmad Frediansyah, dengan nominal sebesar Rp.131.000.
Peristiwa tersebut terjadi pada, 30 Mei 2025 pukul 16.13 WIB, saat nasabah diminta melakukan pembayaran melalui akun yang tidak resmi.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan internal BRI, yang secara tegas mewajibkan seluruh transaksi keuangan nasabah, termasuk pembayaran angsuran, dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi sistem perbankan. Menerima dana melalui rekening pribadi, dalam bentuk dan alasan apa pun, dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap standar operasional dan kode etik perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, penggunaan akun pribadi dalam bentuk apapun transaksi perbankan jelas tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan BRI.
Kepala Cabang BRI Balaraja, Dony Tery Parlindungan, menegaskan bahwa penggunaan rekening pribadi pegawai dalam menerima setoran dari nasabah tidak diperbolehkan.
“Enggak boleh, Pak. Uang setoran nasabah tidak boleh masuk ke rekening pribadi mantri,” ujar Dony saat dikonfirmasi pada 31 Mei 2025 oleh ifakta.co.
Menanggapi hal ini, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aktivitas 98 mendesak agar pihak manajemen BRI segera melakukan tindakan tegas. Mereka juga meminta agar audit menyeluruh dilakukan terhadap mutasi rekening milik Ahmad Frediansyah guna memastikan tidak ada pelanggaran serupa lainnya.
“Kami minta siapapun yang bermain di jalur yang tidak semestinya harus ditindak. Tak pandang bulu,” ujar perwakilan Aktivitas 98.
Masyarakat berharap BRI dapat menjaga integritas dan profesionalisme sebagai lembaga keuangan milik negara yang terpercaya, serta segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel.
(Sb- Alex)