Ketua Dewan Nasional Setara Institute: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA ifakta.co – Wacana yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendapat penolakan dan protes keras dari publik.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi juga angkat bicara melalui siaran pers terkait wacana yang diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurut Hendardi, evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh PDI Perjuangan yang salah satunya mengarah pada dugaan keterlibatan Polri dalam pemenangan kontestan tertentu di beberapa daerah dan berujung pada usulan pencopotan Kapolri dan perubahan posisi kelembagaan Polri, dapat dimaklumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu bisa dianggap sebagai aspirasi politik yang muncul dari pemantauan PDI Perjuangan atas netralitas Polri dalam Pilkada.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Diakui atau tidak, dugaan itu tidak perlu dibuktikan kecuali menjadi dalil dalam sengketa Pilkada, baik melalui Bawaslu maupun nanti di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hendardi, kritik PDI Perjuangan harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024.

Selain itu juga dapat menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap oleh PDI Perjuangan, memperburuk kualitas demokrasi.

“Secara faktual, baik langsung maupun tidak langsung, publik menangkap pesan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan oleh peran-peran Polri, selain peran normatif melakukan pengamanan dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada,” ujar Hendardi.

Akan tetapi munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.

Baca juga :  Investor Terus Tumbuh, PLN UID Jakarta Raya Siapkan Listriknya

“Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Hendardi, ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden.

Sehingga menurut Hendardi tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional oleh Polri dilakukan kepada Presiden.

“Penting diingat, bahwa pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga,” kata Hendardi.

Ia menyebut, gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

Baca juga :  SMKN 27 Jakpus Gelar Pendidikan Anti Korupsi dan Pentas Seni

Dalam riset Desain Transformasi Polri, SETARA Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri bukan mengubah posisi kelembagaan Polri.

“Karena menjaga independensi Polri adalah perintah Konstitusi,” tegasnya

SETARA Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dan menjalankan fungsi penegakan hukum.

Secara paralel, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat.

(MAY).

Berita Terkait

Antisipasi Banjir Pemot Jakpus Rutin Cek Saluran Air dan Rumah Pompa
Pemkot Jakbar Dukung Penuh Program Presiden Prabowo: Tak Ada Lagi Warga Jakarta Tinggal di Kolong Tol dan Jembatan
Bahagianya Warga Kolong Tol Angke Pindah ke Rusunnawa: Di Sini Lebih Layak
Sutrisno Negara Sianturi Resmi Nahkodai Gapensi Jaktim Periode 2024-2029
Inspektorat Jakarta Pusat Adakan Pendidikan Pelajar Berintegritas Anti Korupsi Di SMPN 216
Investor Terus Tumbuh, PLN UID Jakarta Raya Siapkan Listriknya
Sorot News HUT Ke-14 Gelar Dialog Kebangsaan dan Pengnugerahan News Golden Award 2024
HUT KORPRI Ke-53, Polda Metro Tegaskan Peran Strategis ASN Untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:06 WIB

Antisipasi Banjir Pemot Jakpus Rutin Cek Saluran Air dan Rumah Pompa

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:58 WIB

Bahagianya Warga Kolong Tol Angke Pindah ke Rusunnawa: Di Sini Lebih Layak

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:49 WIB

Sutrisno Negara Sianturi Resmi Nahkodai Gapensi Jaktim Periode 2024-2029

Senin, 2 Desember 2024 - 13:49 WIB

Ketua Dewan Nasional Setara Institute: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

Senin, 2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Inspektorat Jakarta Pusat Adakan Pendidikan Pelajar Berintegritas Anti Korupsi Di SMPN 216

Berita Terbaru

Regional

Pj Sekda: KORPRI Perekat dan Pemersatu Bangsa

Selasa, 3 Des 2024 - 12:41 WIB