TANGSEL, ifakta.co – Maraknya pungutan liar (Pungli) di kalangan sekolah masih mewarnai dunia pendidikan negeri ini, masih saja terdengar jelas. Seperti kabar yang tersiar di SMP Negeri ternama 4, Komplek Pamulang Permai 1, RT.10/RW.12, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Hal ini membuat sejumlah kalangan menduga pihak sekolah memanfaatkan momen keperluan sekolah untuk meraup keuntungan dari hasil iuran para wali murid.
Dari hasil informasi yang di himpun dari berbagai sumber, bahwa kisaran untuk keperluan sekolah menelan biaya yang sangat fantastis yakni di tafsir Rp.40 ribu hingga Rp.300 ribu per-siswa/i setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, pungutan tersebut dimanfaatkan oleh sekolah melalui orang tua siswa yang menjadi koordinator kelas (Korlas) untuk membayar Uang Kas dan Listrik maupun berbagai kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung-jawab pihak sekolah dengan menggunakan dana BOS.
“Uang tersebut digunakan untuk Listrik AC Rp. 20.000 dan Uang kas Rp. 20.000. Yah harus bagaimana lagi, mau protes takut siswanya yang di gencet,” ujar sumber kepada ifakta.co, Senin (03/06).
Menurut salah kedua siswi yang baru duduk di kelas 1 juga membenarkan adanya pungutan wajib (kas) setiap bulan yang di bayarkan melalui orang tua siswa yang menjadi koordinator kelas (Korlas)
“Iya pak, mama aku bayar Rp.300 ribu setiap bulannya untuk uang kas,” jawabnya.
“Mama aku juga bayar Rp.250 ribu, beda kelas, beda-beda pak iurannya,” timpal temannya.
“Kalau untuk kas kita siswa di kelas beda lagi, kegunaannya untuk membeli perlengkapan kebersihan, spidol, dan lainnya,” sahutnya lagi.
Selain itu, salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya juga ada yang membenarkan terkait adanya uang kas tersebut.
“Selain untuk listrik AC, yah buat ngasih THR guru mas,” ujarnya.
Kendati demikian, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 4 Kota Tangerang Selatan, Lukman Firdaus saat di konfirmasi mengenai adanya dugaan Pungli tersebut tidak sedang berada di tempat. Pasalnya, Kepsek sedang Dinas di Bandung.
“Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Tangerang Selatan sedang di Bandung ada acara Dinas mas. Sedangkan Wakil Kepala Sekolah, Humas hingga yang lainnya sedang ada rapat di Dinas Pendidikan terkait PPDB,” ucap Enjang sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres No.87 Tahun 2016 terkait kegiatan Pungli yang ada di sekolah itu dilarang.
Merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SLTA sederajat, aturan ini juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana.
Berdasarkan keterangan di atas pihak sekolah dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa, dengan alasan apapun.(ACL/Za)