PT Pramesta Baja Utama Diduga Tidak Berikan Pesangon

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Di duga akibat dari PHK sepihak dan tidak mendapatkan hak pesangonnya di perusahaan tempatnya bekerja, Suherna (51) salah satu mantan karyawan yang telah bekerja selama empat belas (14) tahun pada PT. Pramesta Baja Utama di Kawasan Industri Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang mengalami depresi berat akibat diberhentikan dari tempat kerjanya.

Suherna menuturkan, pada 22 Maret 2024 lalu dirinya disodorkan untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan tanpa sebab

“Selama ini saya selalu bekerja mengikuti peraturan perusahaan , ini hanya akal- akalan perusahaan untuk mengeluarkan saya agar tidak memberikan pesangon, saya sangat di dzalimi oleh pihak perusahaan,” ujar Suherna kepada Pewarta , Senin (13/05/2024). 

Dengan didampingi tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA diantaranya : Pajrina Jumarti SH, MH, C.Me
Dedi Tajudin, SH
M. Indra Eka Pratuni
Muhammad Natsir Junaid
Khaerudin S.Pd.I.M.Pd serta kawan-kawan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA .mendatangi pihak perusahaan untuk mengadakan mediasi

Dedi Tajudin salahsatu kuasa hukum Suherna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA Mengatakan bahwa PT. Pramesta Baja Utama sudah melanggar aturan-aturan yang ada di Undang-undang Cipta Kerja.yang dimana perusahaan menghilangkan hak-hak pekerja yang sebelumnya diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Baca juga :  431 Calhaj Kota Tangerang Terbang ke Tanah Suci, Pj : Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Disamping itu Indra kordinator lapangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA menyuarakan orasinya.Kami meminta agar perusahaan memberikan hak-hak Suherna yang sudah 14 tahun bekerja.

“Segera membayar hak Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lainnya.
. Membayar kekurangan Upah selama bekerja.” Tutupnya

Kuasa hukum dari pihak PT Pramesta Baja Utama Budi Prayitno, menjelaskan bahwa baru saja pihak perusahaan yang diwakili oleh manager PT PBU telah mengadakan perundingan bersama tim kuasa hukum dari pihak korban, namun saat ini belum bisa memberikan keputusan karena yang berhak memutuskan hasilnya itu kewenangannya berada pada pemilik (Bos-red).

Baca juga :  Kick Off ILP, Dr. Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

” Kami hanya mewakili dalam perundingan antara pihak perusahaan dengan pihak korban yang juga diwakili oleh tim kuasa hukumnya, adapun apa yang akan diputuskan nanti itu bos yang akan memutuskannya,” ucapnya.

(ACL)

Berita Terkait

Kapolsek Kresek Dampingi Kapolresta Tangerang. Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah
Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025
Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial: Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di Kresek
Safari Ramadhan, Kapolresta Tangerang Kunjungi Tokoh Agama di Kecamatan Kresek
Personil Polsek Balaraja Gelar Apel Pagi Antisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja
Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Balaraja Kembali Di Gelar
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Persiapan Idul Fitri 1446 H
Kapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik dan Layanan Valet & Ride Polda Jateng

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:58 WIB

Kapolsek Kresek Dampingi Kapolresta Tangerang. Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:49 WIB

Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:12 WIB

Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial: Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di Kresek

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:56 WIB

Safari Ramadhan, Kapolresta Tangerang Kunjungi Tokoh Agama di Kecamatan Kresek

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:49 WIB

Personil Polsek Balaraja Gelar Apel Pagi Antisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, secara resmi membuka bazar ramadhan di halaman mapolrsta  Tangerang (foto:istimewa)

Regional

Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 01:49 WIB