PT Pramesta Baja Utama Diduga Tidak Berikan Pesangon

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Di duga akibat dari PHK sepihak dan tidak mendapatkan hak pesangonnya di perusahaan tempatnya bekerja, Suherna (51) salah satu mantan karyawan yang telah bekerja selama empat belas (14) tahun pada PT. Pramesta Baja Utama di Kawasan Industri Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang mengalami depresi berat akibat diberhentikan dari tempat kerjanya.

Suherna menuturkan, pada 22 Maret 2024 lalu dirinya disodorkan untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan tanpa sebab

“Selama ini saya selalu bekerja mengikuti peraturan perusahaan , ini hanya akal- akalan perusahaan untuk mengeluarkan saya agar tidak memberikan pesangon, saya sangat di dzalimi oleh pihak perusahaan,” ujar Suherna kepada Pewarta , Senin (13/05/2024). 

Dengan didampingi tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA diantaranya : Pajrina Jumarti SH, MH, C.Me
Dedi Tajudin, SH
M. Indra Eka Pratuni
Muhammad Natsir Junaid
Khaerudin S.Pd.I.M.Pd serta kawan-kawan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA .mendatangi pihak perusahaan untuk mengadakan mediasi

Dedi Tajudin salahsatu kuasa hukum Suherna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA Mengatakan bahwa PT. Pramesta Baja Utama sudah melanggar aturan-aturan yang ada di Undang-undang Cipta Kerja.yang dimana perusahaan menghilangkan hak-hak pekerja yang sebelumnya diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Baca juga :  431 Calhaj Kota Tangerang Terbang ke Tanah Suci, Pj : Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Disamping itu Indra kordinator lapangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA menyuarakan orasinya.Kami meminta agar perusahaan memberikan hak-hak Suherna yang sudah 14 tahun bekerja.

“Segera membayar hak Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lainnya.
. Membayar kekurangan Upah selama bekerja.” Tutupnya

Kuasa hukum dari pihak PT Pramesta Baja Utama Budi Prayitno, menjelaskan bahwa baru saja pihak perusahaan yang diwakili oleh manager PT PBU telah mengadakan perundingan bersama tim kuasa hukum dari pihak korban, namun saat ini belum bisa memberikan keputusan karena yang berhak memutuskan hasilnya itu kewenangannya berada pada pemilik (Bos-red).

Baca juga :  Kick Off ILP, Dr. Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

” Kami hanya mewakili dalam perundingan antara pihak perusahaan dengan pihak korban yang juga diwakili oleh tim kuasa hukumnya, adapun apa yang akan diputuskan nanti itu bos yang akan memutuskannya,” ucapnya.

(ACL)

Berita Terkait

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang
70 Rumah Dibedah di Serpong Utara, Pilar: Terima kasih Ini Semua Berkat Doa dan Dukungan Warga
Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat
Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital
PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu
Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD
Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca