PT Pramesta Baja Utama Diduga Tidak Berikan Pesangon

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Di duga akibat dari PHK sepihak dan tidak mendapatkan hak pesangonnya di perusahaan tempatnya bekerja, Suherna (51) salah satu mantan karyawan yang telah bekerja selama empat belas (14) tahun pada PT. Pramesta Baja Utama di Kawasan Industri Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang mengalami depresi berat akibat diberhentikan dari tempat kerjanya.

Suherna menuturkan, pada 22 Maret 2024 lalu dirinya disodorkan untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan tanpa sebab

“Selama ini saya selalu bekerja mengikuti peraturan perusahaan , ini hanya akal- akalan perusahaan untuk mengeluarkan saya agar tidak memberikan pesangon, saya sangat di dzalimi oleh pihak perusahaan,” ujar Suherna kepada Pewarta , Senin (13/05/2024). 

Dengan didampingi tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA diantaranya : Pajrina Jumarti SH, MH, C.Me
Dedi Tajudin, SH
M. Indra Eka Pratuni
Muhammad Natsir Junaid
Khaerudin S.Pd.I.M.Pd serta kawan-kawan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA .mendatangi pihak perusahaan untuk mengadakan mediasi

Dedi Tajudin salahsatu kuasa hukum Suherna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA Mengatakan bahwa PT. Pramesta Baja Utama sudah melanggar aturan-aturan yang ada di Undang-undang Cipta Kerja.yang dimana perusahaan menghilangkan hak-hak pekerja yang sebelumnya diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Baca juga :  431 Calhaj Kota Tangerang Terbang ke Tanah Suci, Pj : Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Disamping itu Indra kordinator lapangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA menyuarakan orasinya.Kami meminta agar perusahaan memberikan hak-hak Suherna yang sudah 14 tahun bekerja.

“Segera membayar hak Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lainnya.
. Membayar kekurangan Upah selama bekerja.” Tutupnya

Kuasa hukum dari pihak PT Pramesta Baja Utama Budi Prayitno, menjelaskan bahwa baru saja pihak perusahaan yang diwakili oleh manager PT PBU telah mengadakan perundingan bersama tim kuasa hukum dari pihak korban, namun saat ini belum bisa memberikan keputusan karena yang berhak memutuskan hasilnya itu kewenangannya berada pada pemilik (Bos-red).

Baca juga :  Kick Off ILP, Dr. Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

” Kami hanya mewakili dalam perundingan antara pihak perusahaan dengan pihak korban yang juga diwakili oleh tim kuasa hukumnya, adapun apa yang akan diputuskan nanti itu bos yang akan memutuskannya,” ucapnya.

(ACL)

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Garis Keras Dukung Sachrudin-Maryono
Peringati HUT TNI ke-79, Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Karya Bakti Bersihkan Kali Anak Cisadane
Karnaval Budaya HUT ke-392 Kab Tangerang. Kasdim: Keberagaman dan Budaya Lokal
Maryono Hasan Kunjungi Lintas Jaringan (Sama) Kecamatan Cibodas
Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang
Pj Bupati Tangerang Buka Acara Business Matching P3DN
Membanggakan!!! Serda Sumono Babinsa Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Tigaraksa Terima penghargaan dari KASAD
Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Apel pengamanan VVIP

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:59 WIB

MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Garis Keras Dukung Sachrudin-Maryono

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Peringati HUT TNI ke-79, Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Karya Bakti Bersihkan Kali Anak Cisadane

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:22 WIB

Karnaval Budaya HUT ke-392 Kab Tangerang. Kasdim: Keberagaman dan Budaya Lokal

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Maryono Hasan Kunjungi Lintas Jaringan (Sama) Kecamatan Cibodas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemilihan LMK Kelurahan Semanan Diikuti 2 Kandidat

Senin, 14 Okt 2024 - 09:00 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca