KOTA TANGERANG, ifakta.co – Di duga akibat dari PHK sepihak dan tidak mendapatkan hak pesangonnya di perusahaan tempatnya bekerja, Suherna (51) salah satu mantan karyawan yang telah bekerja selama empat belas (14) tahun pada PT. Pramesta Baja Utama di Kawasan Industri Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang mengalami depresi berat akibat diberhentikan dari tempat kerjanya.
Suherna menuturkan, pada 22 Maret 2024 lalu dirinya disodorkan untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan tanpa sebab
“Selama ini saya selalu bekerja mengikuti peraturan perusahaan , ini hanya akal- akalan perusahaan untuk mengeluarkan saya agar tidak memberikan pesangon, saya sangat di dzalimi oleh pihak perusahaan,” ujar Suherna kepada Pewarta , Senin (13/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan didampingi tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA diantaranya : Pajrina Jumarti SH, MH, C.Me
Dedi Tajudin, SH
M. Indra Eka Pratuni
Muhammad Natsir Junaid
Khaerudin S.Pd.I.M.Pd serta kawan-kawan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA .mendatangi pihak perusahaan untuk mengadakan mediasi
Dedi Tajudin salahsatu kuasa hukum Suherna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR NUSANTARA Mengatakan bahwa PT. Pramesta Baja Utama sudah melanggar aturan-aturan yang ada di Undang-undang Cipta Kerja.yang dimana perusahaan menghilangkan hak-hak pekerja yang sebelumnya diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Disamping itu Indra kordinator lapangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR NUSANTARA menyuarakan orasinya.Kami meminta agar perusahaan memberikan hak-hak Suherna yang sudah 14 tahun bekerja.
“Segera membayar hak Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lainnya.
. Membayar kekurangan Upah selama bekerja.” Tutupnya
Kuasa hukum dari pihak PT Pramesta Baja Utama Budi Prayitno, menjelaskan bahwa baru saja pihak perusahaan yang diwakili oleh manager PT PBU telah mengadakan perundingan bersama tim kuasa hukum dari pihak korban, namun saat ini belum bisa memberikan keputusan karena yang berhak memutuskan hasilnya itu kewenangannya berada pada pemilik (Bos-red).
” Kami hanya mewakili dalam perundingan antara pihak perusahaan dengan pihak korban yang juga diwakili oleh tim kuasa hukumnya, adapun apa yang akan diputuskan nanti itu bos yang akan memutuskannya,” ucapnya.
(ACL)