Apa itu Hukuman Mati?, Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Pelaksanaan, dan Doktrin.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syams Althoof Alfarabi mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Pamulang (20/1/24).

Syams Althoof Alfarabi mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Pamulang (20/1/24).

JAKARTA, IFAKTA.CO//OPINI – Hukuman mati adalah salah satu sanksi pidana yang berlaku di Indonesia dan beberapa negara lainnya dengan cara merampas nyawa terpidana secara paksa. Hukuman mati sewajarnya merupakan hukuman yang dijatuhkan terhadap tindak pidana berat, seperti pembunuhan berencana, Genosida, Korupsi dan Lain-lain.


Hukuman mati begitu banyak dipertentangkan karena dianggap melawan HAM. Meski begitu masih ada beberapa negara yang melegalkan hukuman mati. Dan setiap negara tersebut memiliki cara atau prosedurnya masing masing.

Dasar Hukum Hukuman Mati
Menurut Prof. Moeljatno “ Setiap perbuatan harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan undang-undang yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa, sebelum terdakwa itu di jatuhi sanksi pidana”. Penjelasan tersebut merupakan penjelasan dari asas legalitas, yang berarti setiap perbuatan pidana harus ditetapkan didalam undang-undang. Dan untuk hukuman mati terdapat didalam pasal 67 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi :

“Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif”. 1)

Tujuan Hukuman Mati
Hukum itu memiliki fungsi dan tujuan, hukum berfungsi untuk menggapai serta menegakan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh elemen kehidupan, sedangkan tujuan hukum adalah untuk menciptakan keindahan dalam kehidupan , dengan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban di Tengah Masyarakat.

Adapun tujuan dari hukuman mati ialah:

  1. Memberikan rasa keadilan kepada korban
  2. Memberikan ancaman yang nyata kepada siapapun ingin yang melakukan tindak pidana
  3. Memberikan perlindungan kepada Masyarakat
  4. Mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan yang serupa

Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia

Pelaksanaan pidana mati terdapat didalam Penpres 2 Tahun 1964, Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.2)
Kemudian Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (“Brimob”) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.3)

Baca juga :  Babak Baru Dugaan Korupsi di KPP Palembang Diungkap Kuasa Hukum Wajib Pajak

Doktrin Mengenai Hukuman mati
Di dalam pidana mati ada doktrin yang menyebutkan bahwa terdapat dua paham yakni paham retensionis dan juga paham abolisionis. Kedua paham ini sangat bertentangan dalam menyikapi keberadaan hukuman mati. Bagi paham retensionis yang ingin mempertahankan pidana mati mereka akan berpendapat:4)

  1. Tidak ada satu agama pun yang menentang hukuman mati
  2. Ketika seorang melakukan perbuatan yang menyebabkan matinya orang lain, yang mana itu secara nyata telah merampas HAM nya, mengapa kita harus mempertahankan HAM nya pelaku , saat pelaku merampas HAM korbannya.
  3. Jika pelaku kejahatan tidak bisa diperbaiki maka harus dimusnahkan
  4. Pidana mati sebagai general prevention
Baca juga :  Babak Baru Dugaan Korupsi di KPP Palembang Diungkap Kuasa Hukum Wajib Pajak

Bagi paham abolisionis yang ingin menghapus pidana mati mereka berpendapat:

  1. Bertentangan dengan HAM
  2. Tidak ada satu orangpun yang diberikan izin untuk mencabut nya orang lain karena itu merupakan Hak Tuhan
  3. Jika ada kesalahan di dalam putusan maka orang tersebut sudah terlanjur mati dan tidak bisa dihidupkan Kembali
  4. Pidana mati bertentangan dengan fungsi rehabilitasi dalam hukum pidana.

Sumber :
1) Pasal 67 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2) Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“Penpres 2/1964”)
3) Pasal 10 ayat (1) Penpres 2/1964
4) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca