KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 (Poto:istimewa)

KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 (Poto:istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Akhirnya tiga pasangan calon presiden (capres) yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Penetapan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada, Senin 15 November 2023 dalam keputuan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Sebelumnya KPU juga telah melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin kemarin.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Baca juga :  Deklarasi Pemilu Damai, Kapolres Tulungagung: TNI dan Polri Akan Menjaga Netralitas

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga :  Eksis Selama 12 Tahun, Inilah Sejarah Perjalanan Partai NasDem

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Berita Terkait

Maryono Hasan Kunjungi Lintas Jaringan (Sama) Kecamatan Cibodas
Bawaslu Nganjuk Tekankan Pilkada 2024 Berintegritas dan Bermartabat pada Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk
30 Anggota DPRD Kota Prabumulih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Muhammad Napoleon Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Muara Enim
Kapolres Nganjuk Pupuk Sinergitas dalam Upaya Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024
Denny Charter : ASN Tidak Netral di Pemilu Bupati Adalah Penghianat Demokrasi
KPU Prabumulih Resmi Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Walkot dan Wawalkot
KPU Tetapkan Tiga Paslon Walkot-Wawalkot Prabumulih

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Maryono Hasan Kunjungi Lintas Jaringan (Sama) Kecamatan Cibodas

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Bawaslu Nganjuk Tekankan Pilkada 2024 Berintegritas dan Bermartabat pada Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk

Sabtu, 28 September 2024 - 09:12 WIB

30 Anggota DPRD Kota Prabumulih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Jumat, 27 September 2024 - 18:16 WIB

Muhammad Napoleon Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Muara Enim

Jumat, 27 September 2024 - 13:45 WIB

Kapolres Nganjuk Pupuk Sinergitas dalam Upaya Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Managing Director SatuPintuSolusi Law Office, Suriantama Nasution didampingi Saud Susanto usai sidang kedua  di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Liputan Ekslusif Ifakta.co)

Hukum & Kriminal

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong

Sabtu, 12 Okt 2024 - 16:18 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca