Jadi Peramal Gadungan, 2 WNA Asal India Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta Barat

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar konfrensi pers soal penangkapan WNA India (Poto: ifakta.co/amy)

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar konfrensi pers soal penangkapan WNA India (Poto: ifakta.co/amy)

JAKARTA, ifakta.co – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI  Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) India berinisial MPS (36) dan KTS (57) yang diduga melakukan pelanggaran keimigirasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka menungkapkan, peristiwa ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dua warga negara India yang melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi dari masyarakat.

Berdasarkan pelaporan itu, bidang intelejen dan penindakan kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan WNA India yang diadukan oleh masyarakat tersebut.

“Untuk mendalami aduan itu, kami melakukan penyamaran untuk mengetahui dan mendapatkan para pelaku,”ujar Wahyu saat konfrensi pers, di Kantor Imigrasi, Kota, Jakarta Barat, pada Kamis (26/10) siang.

Kemudian lanjut Wahyu, pada Senin 17 Oktober 2023 petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah toko alat timbangan di Jalan Mangga Besar 1, Tamansari, Jakarta Barat.

“Di lokasi inilah petugas menemukan dua orang asing yang berstatus sebagai ayah dan anak. Mereka  tengah melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi,” ujar Wahyu.

Dalam prakteknya, MPS mengaku dibantu anaknya yaitu KTS sedang mencari klien dengan cara mendatangi toko untuk melakukan jasa meramal terkait dengan kehidupan, kesehatan, kelancaran rezeki dan lain-lain.

Baca juga :  Viral! Video Pelajar Acungkan Clurit di Kalideres Resahkan Para Orang Tua

Setelah melakukan peramalan, dua orang asing ini meminta bayaran atas jasa yang telah diberikannya sesuai dengan kesepakatan mereka.

“Uang jasanya berkisar 50 hingga 100 ribu rupiah dan dalam sehari mereka mengaku mendapatkan 8 sampai 10 klien,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kedatangan (on arrival) dengan masa izin tinggal 30 hari terhitung dari 9 Oktober 2023. Mereka datang ke wilayah Indonesia untuk mencari uang.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa visa, uang hasil meramal, batu akik dan buku ramal,” imbuhnya.

Dua warga asing India ini kata Wahyu, diduga melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian dan penangkalan.

Baca juga :  Polisi Dalami Asal Usul Tabung Gas Helium Dalam Mobil Mahasiswa yang Meninggal di Dalam Mobil

Wahyu berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing. Hal ini untuk menciptakan kondusifitas, ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah Jakarta Barat khususnya dalam aspek-aspek keimigrasian.

Untuk akses pelaporan atau pengaduan keimigrasian, masyarakat bisa mengunduh aplikasi SERASI melalui Paly Store. Setelah diunduh, buka buka aplikasi SERASI dan ketikan kata kunci “pelaporan orang asing”

“Marilah kita bersama-sama melakukan pengawasan warga asing yang ada di sekitar kita, bisa langsung ke kantor imigrasi atau lewat aplikasi SERASI yang bisa diunduh melalui Play Store,” pungkasnya.

Berita Terkait

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong
Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin
Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang
Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi
Alamat Pemenang Tender 1.2 Milyar Diduga Fiktif,  Aktifis Desak APH Turun Tangan
IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
Buntut Selewengkan BBM Pertalite Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Oprator
Barata Desak 152 Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Titipan Dianulir

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:50 WIB

Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:21 WIB

Alamat Pemenang Tender 1.2 Milyar Diduga Fiktif,  Aktifis Desak APH Turun Tangan

Berita Terbaru

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Kesehatan

Gawat! Pil Koplo Di Jual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Minggu, 13 Okt 2024 - 16:22 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca