Diduga Korupsi, KPK Tahan Eks Menteri Pertanian Yasin Limpo dan Anak Buahnya

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korupsi, KPK Tahan Eks Menteri Pertanian Yasin Limpo dan Anak Buahnya (Poto: Istimewa)

Diduga Korupsi, KPK Tahan Eks Menteri Pertanian Yasin Limpo dan Anak Buahnya (Poto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menungkapkan, kedua tersangka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian pertanian (Kementan) RI,” ujar Fiktri melalui siaran pers, dikutip, Jumat (20/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan kedua tersangka lanjut dia, dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Oktober s.d 1 November 2023 di Rutan KPK.

Baca juga :  Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara

Fikri menjelaskan, dalam konstruksi perkaranya diduga, SYL membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya, pada 2020 s.d 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

“Diketahui terdapat paksaan dari SYL kepada para ASN di Kementan, diantaranya dengan mutasi ke unit kerja lain hingga status jabatannya difungsionalkan,” ujarnya.

Adapun sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Baca juga :  Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan Stafnya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL sejumlah USD4.000 s.d USD10.000.

“Penerimaan uang dilakukan rutin tiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing,” ungkap Fikri.

Lanjutnya, Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk cicilan kartu kredit, pembelian mobil, perbaikan rumah, dan berbagai kepentingan lainnya untuk pribadi dan keluarga.

Menurut Fikri, sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sebagai bukti permulaan sekitar Rp13,9 Miliar. Terdapat penggunaan lain oleh SYL, KS, MH serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah Umroh senilai miliaran rupiah.

Baca juga :  Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dijatuhi 12 Tahun Penjara

“Tim penyidik juga menemukan aliran uang untuk partai politik. KPK masih terus melakukan penelusuran terkait aliran uang-uang tersebut,” ujarnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau 4 UU Nomor 8 Taun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya.

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca