Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Teken

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu, Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk di ruang Tahap ll Kejari Nganjuk (25/09/2023).

Adapun tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah tersangka “S” (27 th) yang merupakan warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dan korban yang sedang terpengaruh Alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 (dua) kali.

Seketika itu korban “MD” tewas di tempat. Sesampai dirumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyenyerahkan diri ke Polsek Loceret.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Nganjuk, Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik, mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa),” ungkap Kajari.

Selanjutnya setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut.

“Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan,” pungkas Alamsyah.

(MAY).

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca