Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Desa Teken

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu, Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk di ruang Tahap ll Kejari Nganjuk (25/09/2023).

Adapun tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah tersangka “S” (27 th) yang merupakan warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dan korban yang sedang terpengaruh Alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 (dua) kali.

Seketika itu korban “MD” tewas di tempat. Sesampai dirumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyenyerahkan diri ke Polsek Loceret.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Nganjuk, Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik, mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa),” ungkap Kajari.

Selanjutnya setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut.

“Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan,” pungkas Alamsyah.

(MAY).

Berita Terkait

Polresta Banyuwangi Ringkus 8 ABG Diduga Pelaku Pengeroyokan di Taman Sritanjung
Polisi Tangkap Pemuda Usai Konsumsi Sabu di Kampar Pekanbaru
Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Minta Kasusnya Dihentikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf Kasus Firli Bahun Bikin Gaduh
Usai FItnah Jimly Ashiddiqie, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
Sejumlah Remaja Dibekuk Polsek Sepatan, Kanit Reskrim: Salah Satunya DPO
Berita tvOne Soal Rumah Mewah di Kembangan, Kuasa Hukum: Itu Berita Bohong
KPK Belum Bisa Beberkan Pegawai Bondowoso yang Terjaring OTT

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:55 WIB

Polresta Banyuwangi Ringkus 8 ABG Diduga Pelaku Pengeroyokan di Taman Sritanjung

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:37 WIB

Jumat Curhat Polres Nganjuk, Kapolres Ajak Jamaah Ciptakan Suasana Pemilu 2024 yang Damai

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:17 WIB

Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis untuk Warga Tanjungrejo

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:27 WIB

Kapolda Jatim Berangkatkan Tim Putra Putri Kejurnas Bola Voli Junior 2023

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:14 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat, Dua Operator Ditangkap

Senin, 4 Desember 2023 - 21:28 WIB

Tingkatkan Sinergi Kapolres Nganjuk Teken MoU dengan STKIP PGRI dan Pengadilan Agama

Senin, 4 Desember 2023 - 14:12 WIB

Kapolres Nganjuk Apresiasi Prestasi 23 Anggota Polri dengan Piagam Penghargaan

Senin, 4 Desember 2023 - 08:51 WIB

Pj. Gubernur Sumsel Serahkan Kunci Rumah Program RLTH ke Warga Palembang

Berita Terbaru