Polsek Tamansari Tangkap Pelaku Pemerasan Pemuda Korban Mechat

- Jurnalis

Sabtu, 16 September 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda saat melakukan konrensi per mengungkap kejahatan pemerasan (Poto: ifakta/humas polres jakbar)

Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda saat melakukan konrensi per mengungkap kejahatan pemerasan (Poto: ifakta/humas polres jakbar)

JAKARTA, ifakta.co – Seorang pemuda asal Sumedang Jawa Barat berinisial MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang menjadi korban pemerasan usai memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi Michat.

MA  yang hendak akan melampiaskan hawa nafsunya bersama teman wanita barunya, bukan mendapatkan nikmat malah menjadi korban pemerasan oleh teman wanita yang dipesannya.

Polisi pun telah mengamankan pelaku sebanyak 4 orang berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu, 13 september 2023 sekira pukul 18.00 wib.

”Korban pekerjaan sehari-harinya merupakan pedagang, korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga besar Tamansari Jakarta Barat kemudian memesan jasa wanita untuk menemani korban melalui aplikasi Michat,” ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu, 16/9/2023.

Empat pelaku pemerasan (poto:humas)

Adhi menjelaskan, korban usai berkenalan kemudian menanyakan jasa wanita yang dikenal dari aplikasi michat, korban mulanya menanyakan masalah tarif dan di jawab Rp. 300.000, kemudian korban menawar Rp. 200.000, di jawab pelaku OK.

”Kemudian korban menawar lagi Rp. 150.000. Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp. 100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar,” lanjutnya.

Setelah korban dan teman wanitanya didalam kamar tidak lama kemudian para pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan meminta membayar uang booking sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sambil menodongkan gunting.

”Karena korban tidak punya uang dan merasa takut maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku,” terang Adhi.

Adhi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi jejaring sosial, terutama bagi yang ingin melakukan hal yang lain dengan orang yang belum dikenal.

“Gunakan aplikasi tersebut dengan bijak,” pesannya.

Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu melaporkan kejadian yang merugikan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.

Modus Operandinya

Sementara itu di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, polisi telah mengamankan sebanyak 4 orang pelaku berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).

Ronald menjelaskan, adapun peran mereka yang diamankan berbeda beda diantaranya, RO (24) berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui hp pelaku MV. 

Kemudian pelaku OZ (33) berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Lalu seorang wanita berinisial MV (27) yang berperan menemani korban didalam kamar 

“Kami juga mengamankan penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai hp korban seharga 750.000,” ujarmya.

”Uang hasil gadain sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku,” imbuhnya.

Selain itu, dari empat orang yang diamankan juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku.

”Hasilnya diperoleh 2 orang positif urinenya mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ketiga pelaku dikenakan pasal 368 Kuh pidana sementara satu orang lainnya kami kenakan Pasal 480 Kuh pidana.

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca