SERANG, IFAKTA.CO – Sidang Tuntutan Kasus Dugaan pencurian yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang yang diagendakan pada hari ini, Selasa (15/08/2023) di Pengadilan Negeri Serang, Banten, ditunda digelar.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH membenarkan atas penundaan sidang tuntutan terhadap clientnya, dikarenakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
“Sidang tuntutan hari ini ditunda sampai minggu depan,” kata Didik, saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi, Selasa.
Untuk diketahui, sebelumnya kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang Didakwa atas dugaan pencurian mesin pabrik, hingga didapati dalam fakta persidangan bahwa mesin tersebut dipindahkan atas perintah Komisaris PT JMI untuk dilakukan perbaikan.
Namun dalam fakta persidangan pun, 2 orang saksi kunci dari pihak JPU mencabut BAP nya di depan Majelis Hakim.
Sementara itu, sempat dihadirkan dalam persidangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa tentang Mensrea atau sikap batin jahat, apakah mensrea tersebut terdapat pada 2 terdakwa dalam memindahkan mesin, atau hanya menjalankan perintah atasan.
“Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan maka konstruksi hukum yang menyuruh yang memiliki mensrea,” tegas Mompang Lycurgus Panggabean, pada hari Rabu, (02/08/2023).
Kendati demikian, Didik berharap bahwa tuntutan yang akan diberikan Jaksa Penuntut Umum menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya terhadap clientnya.
“Demi rasa keadilan, kami sebagai Kuasa Hukum pun berharap tuntutan yang akan diberikan terhadap dua client kami menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya,” tutup Didik.