KH. Ma’mun : Syiar Harus Membuat Hati jadi Syahdu dan Tidak Mengganggu

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DMI DKI Jakarta, Makmun Al Ayyubi

Ketua DMI DKI Jakarta, Makmun Al Ayyubi

JAKARTA, IFAKTA.CO – Terkait adanya keluhan dari masyarakat dengan penggunaan pengeras suara luar ruangan (TOA), Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta KH. Ma’mun Al Ayyubi mengatakan orang banyak salah memahami syiar, dikiranya syiar itu suaranya keras-keras. Istilah dari Jusuf Kala mengatakan SISA yaitu Syiar dan Sahdu jadi masyarakat yang mendengarkan menjadi syahdu di hati.

Dewan Masjid Indonesia sudah memberikan edaran dalam penggunaanya. Hal itu disampaikan saat acara pembekalan bagi petugas pemulasaraan jenazah di Masjid Nurul Iman, Jl City Resort Boulevard Rt 007 Rw 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Rabu (24/5/23).

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

“Mari kita hargai kehidupan kita di masyarakat, jangankan orang non muslim yang muslimpun kadang terganggu dengan suara speaker keras-keras, seperti saat bulan puasa tadrusan sampai tengah malam,” ucap KH. Ma’mun Al Ayyubi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaturan penggunaan pengeras suara dibuat untuk memelihara keharmonisan antarumat beragama. Indonesia merupakan negara majemuk dengan tetap mempertahankan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Salah satunya adalah toleransi dalam kehidupan beragama.

Kalau kebijakan DMI yang yang sudah diedarkan dibatasi jam nya, gunakan pengeras suara dalam apabila sudah melewati shalat tarawih.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Penggunaan pengeras suara atau dikenal dengan toa masjid telah diatur penggunaannya oleh kementerian agama.

Pada tahun 2022, kementerian agama menerbitkan aturan pengeras suara masjid. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Berikut aturan pengeras suara masjid:

-Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

-Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
-Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

-Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, dan selawat atau
Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala setelah pukul 22.00 waktu setempat.

Takbir Idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 – 13 Zulhijah dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib.

Berita Terkait

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum
Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan
Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik
Pipa Air Baku Milik BUMN di Jaksel Berhasil Diperbaiki PAM Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Jumat, 6 September 2024 - 16:42 WIB

Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 15:27 WIB

Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Senin, 2 September 2024 - 11:29 WIB

Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca