JAKARTA, IFAKTA.CO – Terkait adanya keluhan dari masyarakat dengan penggunaan pengeras suara luar ruangan (TOA), Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta KH. Ma’mun Al Ayyubi mengatakan orang banyak salah memahami syiar, dikiranya syiar itu suaranya keras-keras. Istilah dari Jusuf Kala mengatakan SISA yaitu Syiar dan Sahdu jadi masyarakat yang mendengarkan menjadi syahdu di hati.
Dewan Masjid Indonesia sudah memberikan edaran dalam penggunaanya. Hal itu disampaikan saat acara pembekalan bagi petugas pemulasaraan jenazah di Masjid Nurul Iman, Jl City Resort Boulevard Rt 007 Rw 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Rabu (24/5/23).
“Mari kita hargai kehidupan kita di masyarakat, jangankan orang non muslim yang muslimpun kadang terganggu dengan suara speaker keras-keras, seperti saat bulan puasa tadrusan sampai tengah malam,” ucap KH. Ma’mun Al Ayyubi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaturan penggunaan pengeras suara dibuat untuk memelihara keharmonisan antarumat beragama. Indonesia merupakan negara majemuk dengan tetap mempertahankan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Salah satunya adalah toleransi dalam kehidupan beragama.
Kalau kebijakan DMI yang yang sudah diedarkan dibatasi jam nya, gunakan pengeras suara dalam apabila sudah melewati shalat tarawih.
Penggunaan pengeras suara atau dikenal dengan toa masjid telah diatur penggunaannya oleh kementerian agama.
Pada tahun 2022, kementerian agama menerbitkan aturan pengeras suara masjid. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Berikut aturan pengeras suara masjid:
-Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
-Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
-Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.
-Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, dan selawat atau
Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala setelah pukul 22.00 waktu setempat.
Takbir Idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 – 13 Zulhijah dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib.