Polres Lamongan Klarifikasi Terkait Viralnya Foto Pria di Bungkus Rokok

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN ifakta.co – Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna beserta Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiyantoro, S.H mengklarifikasi terkait kasus model pria di salah satu bungkus rokok yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Warga Lamongan yang mengaku menjadi model peringatan tentang bahaya merokok itu adalah Edy Santoso (45) warga Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong.

Sedang anak kecil yang digendong itu adalah anaknya yang ketika itu berusia 9 bulan yang bernama Edy Firlana yang kini sudah berusia 22 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu bagaimana perkembangan ‘pengakuan’ yang sudah dilaporkan ke Polisi tersebut?

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengakui, jika Polisi menerima pengaduan masyarakat terkait dengan gambar rokok tersebut pada 2019 lalu.

Pengadu, menurut AKP Komang, mempermasalahkan foto orang yang menggendong anak sambil merokok tersebut adalah dirinya yang dibuat pada 2001 silam.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

“Foto yang dipermasalahkan tersebut adalah foto dirinya pada saat menggendong anaknya sambil merokok yang dibuat pada hari, tanggal dan bulan lupa pada tahun 2001 di depan Bank Nusamba Brondong alamat Jalan Raya Brondong,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan pengakuan pengadu, saat ini tidak mempunyai foto tersebut karena ketika itu ia difoto oleh beberapa orang yang katanya untuk kenang-kenangan.

Mengetahui foto tersebut dipasang di beberapa produk rokok yang diperdagangkan baru pada hari, tanggal, bulan lupa pada tahun 2015.

“Kami dari penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, pengambilan keterangan kepada para pihak, diantaranya pengadu, kemudian juga dari saksi yang lain, dari kementerian kesehatan, kemudian dari Inafis Polda Jatim, dan juga dari beberapa pelaku usaha di bidang rokok,” ungkapnya.

Baca juga :  Gandeng Umat Kristiani, Polresta Sidoarjo Laksanakan Program Minggu Kasih

Dari hasil penyelidikan dan kajian terhadap kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan serangkaian gelar perkara yang dilakukan pada akhir tahun 2019 lalu. Hasilnya, perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana.

AKP Komang menjelaskan dari fakta-fakta berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, jawaban klarifikasi dari Kemenkea RI, hasil pemeriksaan gambar/foto dari Inafis Polda Jatim dan setelah dilaksanakan gelar perkara, pengaduan telah dinyatakan belum memenuhi syarat materiil perkara yang diadukan, dan belum bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Terhadap pengaduan tersebut telah dihentikan penyelidikan dikarenakan tidak diketemukan peristiwa pidana dan telah diterbitkan SP2HP,” tambah AKP Komang.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang sudah dikumpulkan penyidik, diperoleh informasi jika foto yang digunakan sebagai peringatan merokok di kemasan rokok tersebut diambil bukan di Indonesia tapi dari Thailand.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

Foto yang ada di kemasan rokok tersebut pernah digunakan Thailand pada tahun 2005 – 2006 sebagai gambar peringatan kesehatan pada produk rokok/tembakau.

“Sebelumnya juga pernah ada yang mengadu yang juga mengklaim foto tersebut adalah foto dirinya. Kalau tidak salah ada di daerah di Jawa Barat,” tegasnya.

Pihak Kepolisian juga telah memanggil dan meminta keterangan perusahaan rokok. Dari keterangan perusahaan rokok ini, diketahui jika perusahaan rokok sebelum memakai gambar juga telah meminta izin kepada instansi terkait, dalam hal ini ada Kemenkes dan juga instansi pemerintah yang lain.

“Dengan dasar hasil gelar perkara penyelidikan tersebut, kita lakukan penghentian penyelidikan, karena memang itu belum masuk tahap sidik dan masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah hentikan penyelidikannya dan dari para pihak juga sudah kita kirimkan SP2P juga,” pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

PLN Gelar Lomba Mewarnai Anak TK dan SD untuk Kembangkan Minat Anak di Hari Anak Nasional
Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Ditreskoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Seberat 6 KG Didalam Boneka
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Tongkat Estafet Pucuk Pimpinan Polres Nganjuk Kini Resmi Dipegang AKBP Siswantoro
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD 2024, Kejari Nganjuk Gelar Baksos dan Donor Darah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca