Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMA Negeri 2 Nganjuk

NGANJUK ifakta.co -Rumah Restorative Justice (RJ) Pendidikan yang pertama telah diresmikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, di SMA Negeri 2 Nganjuk (SMADA),  Selasa (7/2/2023).

Launching perdana RJ Pendidikan itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kajari Nganjuk dengan disaksikan oleh Adi Prayitno S.Pd., M.M., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk.

Bacaan Lainnya

Nampak hadir Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Nganjuk Dr. Rita Amalisa, didampingi para Kasi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, serta para siswa SMADA berjumlah sekitar 250 orang.

Usai pengguntingan pita dilanjutkan dengan penandatanganan Prasasti Rumah Restorative Justice Pendidikan oleh Kajari Nganjuk sekaligus penyematan Slempang Duta Restorative Justice Pendidikan kepada 2 Siswa SMKN 2 Nganjuk oleh Nophy Tennophero Suoth.

Menurut Kajari Nganjuk, peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMA Negeri 2 Nganjuk ini merupakan kerjasama antara Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk dengan Kejari Nganjuk.

“Ini rumah Restorative Justice Pendidikan pertama di Kabupaten Nganjuk,” kata Kajari Nganjuk.

Pada kesempatan itu Kajari mengungkapkan tujuan diresmikannya rumah Restorative Justice Pendidikan tersebut.

“Tujuan didirikannya Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat berkumpul untuk konsultasi hukum, menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi adik adik siswa – siswi generasi emas penerus bangsa dan merupakan langkah baru dalam dunia pendidikan,” tuturnya.

Menurutnya, Rumah Restorative Justice Pendidikan ini adalah suatu upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan khususnya dalam dunia Pendidikan.

“Namun tidak semua perkara bisa di-Restorative Justice-kan. Salah satu syarat perkara yang bisa di-Restorative Justice-kan antara lain hukuman yang pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda tidak lebih dari Rp. 2.500.000,” beber Nophy.

Ia berharap, Restorative Justice ini adalah sebagai upaya pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban dan mendorong pencegahan tindak pidana.

“Rumah Restorative Justice Pendidikan ini akan difungsikan dengan pelayanan hukum, pendampingan hukum dan fungsi-fungsi hukum lainnya. Karena Tag Line Kejaksaan khususnya Kejari Nganjuk adalah “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, tandas Nophy.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk, Adi Prayitno menyampaikan kepada seluruh lembaga pendidikan di Jawa Timur untuk mendirikan Rumah Restorative Justice Pendidikan di setiap sekolahan, baik SMA maupun SMK.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice Pendidikan ini permasalahan hukum yang dihadapi adik-adik pelajar bisa dibicarakan dan diselesaikan di luar persidangan, khususnya perkara yang terjadi di ingkungan sekolah,” kata Adi Prayitno.

Di Kesempatan yang sama juga dilaksanakan pemberian JAMASAN SAE AWARD 2023, oleh Kajari Nganjuk.Para penerima award 2023 di lembaga pendidikan adalah;

Penerima penghargaan kategori SMA; SMA paling inspiratif diraih oleh SMA Negeri 2 Nganjuk, SMA paling kreatif diraih oleh SMAN 1 Gondang, SMA paling aktif diraih oleh SMAN 1 Patianrowo, dan SMA paling keren diraih oleh SMAN 3 Nganjuk.

Sementara itu penerima penghargaan kategori SMK; SMK terinovatif diraih oleh SMKN 1 Nganjuk, SMK paling produktif diraih oleh SMKN 2 Nganjuk, dan SMK paling kreatif diraih oleh SMKN 1 Lengkong.

Penerima penghargaan kategori SMP; SMP terinovatif diraih oleh SMPN 4 Nganjuk, SMP paling Inspiratif diraih oleh SMPN 1 Nganjuk, SMP Melek Digital diraih oleh SMPN 3 Nganjuk, SMP Terfavorit diraih oleh SMPN 1 Kertosono.

Sedangkan SMP paling Aktif di JAMASAN SAE diraih oleh SMPN 1 Tanjunganom, SMP paling Edukatif diraih oleh SMPN 1 Wilangan, SMP paling Kreatif diraih oleh SMPN 1 Sawahan, SMP paling Keren diraih oleh SMPN 1 Rejoso, SMP paling Antusias diraih oleh SMPN 1 Berbek, dan SMP paling Komunikatif diraih oleh SMPN 1 Prambon.

Adapun Rumah Restorative “Justice Sasono Pengimbangan” Kejari Nganjuk yang telah terbentuk di wilayah Kabupaten Nganjuk sejumlah 41 Desa/Kelurahan yang tersebar di 20 Kecamatan se-Kab. Nganjuk, 1 kampus STKIP PGRI dan SMAN 2 Nganjuk.

Peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2 Nganjuk tersebut merupakan Rumah Restorative Justice Kejari Nganjuk ke-46 yang telah diresmikan oleh Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH, MH.

Harapan ke depan, dengan diresmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan ini segala permasalahan hukum dalam dunia pendidikan yang berhubungan dengan para siswa siswi generasi emas penerus bangsa dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice Pendidikan.6

Dimaksudkan jangan sampai peristiwa itu ke ranah Persidangan sekaligus rumah RJ tersebut sebagai sarana untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa siswi maupun kepada pihak di dunia pendidikan .yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara continue, terlebih progran Restorative Justice ini harus disosialisasikan kepada masyarakat secara masive agar terciptanya kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat.

(MAYANG).

Pos terkait