NGANJUK ifakta.co -Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Nganjuk dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Termasuk didalamnya meluncurkan aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara).
Peresmian penggunaan aplikasi SIMANTAP itu dilaksanakan di ruang Aula Kejari Nganjuk pada Selasa, 24 Mei 2022.
Adapun giat tersebut diresmikan langsung oleh Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk serta didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan N. C.,SH.,MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Launching itu juga dihadiri Kepala BNN Nganjuk, Kanit Reskrim Polres Nganjuk, Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk, dan 7 Kapolsek diwilayah Kabupaten Nganjuk.
Kajari Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan Launching tersebut diresmikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Launching aplikasi SIMANTAP yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan Aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari bentuk fisik ke Digital,” ungkapnya.
Menurut Nophy SIMANTAP perlu diterapkan pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu tujuan apliklasi tersebut dilatarbelakangi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sejak awal penyidikan.
“Jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum serta mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk,” tuturnya.
Ditegaskannya dalam hal itu diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan.
“Demi mewujudkan penanganan perkara pidana umum secara cepat dan akurat serta lebih optimal, maka dibuatlah aplikasi “SIMANTAP” ini,” terang Nophy.
Nophy berharap dengan Aplikasi baru tersebut akan ada perubahan kinerja yang lebih baik dalam penanganan Tindak Pidana Umum.
Dengan Simantap Penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Cukup “klik” aplikasi SIMANTAP dimanapun berada, maka segala bentuk pelayanan publik akan terpenuhi secara tepat waktu sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat serta keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.
(MAYANG).