NGANJUK ifakta.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan giat sosialisasi penggunaan Aplikasi SIMANTAP ( Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara) yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Kamis, (12/05/22).
Acara tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH dengan didampingi Kasi Tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan N. C.,SH.,MH.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut anggota dari Penyidik Polres Nganjuk, Polsek dan BNN Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu Kasi Tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan mengungkapkan maksud dan tujuan penerapan aplikasi baru yang hendak dikenalkan tersebut.
“Ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk,” tutur Roy.
Menurutnya, aplikasi SIMANTAP merupakan Aplikasi digitalisasi yang dibuat oleh Kejari dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara.
Adapun perkara yang dimaksud adalah dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan tujuan aplikasi tersebut dibuat untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejaksaan.
“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-Xlll/2015 disebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sejak awal penyidikan, jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum,” tambah Roy.
Percepatan itu juga dibutuhkan mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan perkara pidana umum secara cepat dan akurat.
“Dari situlah maka diluncurkan aplikasi “SIMANTAP” dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja yang lebih baik pada Kejari Nganjuk,” tegasnya.
“Diharapkan penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, cukup dengan mudah meng “klik” aplikasi SIMANTAP dimanapun berada sehingga keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud,” pungkas Roy.
(MAYANG).