Maling! Maling! Pencuri Motor di Kebun Jeruk Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Januari 2022 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial M alias M (24) yang beraksi di Jalan Amat 1 Rt 002/009 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).

Modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan kemungkinan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial M alis M (24).

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Pelaku kendaraan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022). 

Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi tidak terkunci stang. 
Menjelang Subuh pada Rabu (19/1/2022) Subuh sekitar pukul 04.45 wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula. 

Lantas karena korban menemukan kendaraannya tidak ada di tempat, lalu mencari keluar gang rumah. 

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Di saat yang sama adik korban yang sedang nongkrong kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya “maling maling” ucapan ucapan korban,” ujar Slamet. 

Mendengar teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan berhasil berhasil. 

Di saat yang sama saat itu anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Kebon jeruk untuk menghindari perbuatan dari warga. 

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah ada kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Bukti pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah dimodifikasi,” kata AKP M Trisno

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pelaku yang dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Berita Terkait

PT KCN Salurkan Dana CSR untuk Bangun Panggung Permanen di RW 011 Rusunawa Marunda
Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH
Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat
Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari
Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang
Jelang Hari Raya Majalah Exclusive Komunitas Todays Kembali Bagikan Sembako

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 09:38 WIB

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Kamis, 25 April 2024 - 09:14 WIB

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Rabu, 24 April 2024 - 18:31 WIB

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Rabu, 24 April 2024 - 17:05 WIB

Tono Darussalam Ketua MPC PP Kota Tangerang : Aset Pemkab Ratusan Milyar Terbengkalai dan Kumuh

Rabu, 24 April 2024 - 15:55 WIB

Sadis, Tante Kandung Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun

Selasa, 23 April 2024 - 21:03 WIB

Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Berita Terbaru

Regional

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:14 WIB

Regional

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 Apr 2024 - 17:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca