ifakta.co KABUPATEN TANGERANG – Kondisi Pandemi kian membuat galau dan meningkat, maka dari itu solusi PPKM Darurat hari ini mulai di berlakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang membuat Camat Jayanti Yandri S Permana langsung tancap gas untuk memberitahukan kepada warga melalui kepala desa untuk membatasi ruang gerak mobilisasi masyarakat.
Camat Jayanti Yandri S Permana mengatakan PPKM Darurat ini harus bersifat tegas dalam upaya membatasi ruang gerak mobilisasi masyarakat di Kecamatan Jayanti seperti yang sudah tertuang dalam peraturan PPKM Darurat.
Baca Juga Akhir Masa Tugas, DPRD Tangsel Sahkan 11 Raperda Menjadi Perda
“Saya akan menghimbau melalui kepala desa dalam agar masyarakat taati PPKM Darurat, seperti pembatasan akad pernikahan dan menunda dulu resepsi pernikahan, serta juga mobilisasi sarana ibadah,”katanya, Jumat sore (3/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga menghimbau agar ritel juga menaati PPKM Darurat dengan menutup ritelnya lebih awal, karena untuk menghindari kerumunan dan mobilitas warga.
Baca Juga FSPP Provinsi Gelar Halal Bi Halal di Darel Azhar
“Untuk sarana ibadah seperti pembatasan jumlah jamaah, ini merupakan hal yang sulit untuk diterapkan, namun demikian kami mengacu pada perbup PPKM Darurat agar sarana ibadah di tutup sementara,”tuturnya.
Bukan hanya itu, Yandri juga akan memantau keadaan pasar malam yang ada di wilayahnya dengan penutupan operasionalnya lebih singkat.
“Saya berharap masyarakat Kecamatan Jayanti bisa menerapkan PPKM Darurat serta menjaga penuh protokol kesehatan dengan baik, agar terhindar dari paparan virus covid-19 yang saat meningkat paparannya,”tukasnya.
( Red )