Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, MOJOKERTO  – Seorang Perempuan asal Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Polres Mojokerto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Perempuan bernama Tarmiati alias Mia (42) ini diduga kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari menipu ratusan emak-emak.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 warga pada tanggal 15 April 2021 yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran. Para korban diming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan.

Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh Tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi Tersangka mengadakan arisan lebarannya, TKP yang pertama di rumah Saudari Jami’ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di rumah Tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro. Tersangka mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014.

“Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, modus yang Tersangka tawarkan yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.

“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar,” kata Kapolres.

“Dari penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Sulut Siaga 3
Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Jelang Lebaran, Dr. Nurdin Blusukan Pasar Sipon
AKP Ucu Nuryandi SH, Silaturahmi dan Deklarasi Menjaga Kondusifitas Wilayah
Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Dipastikan Aman
Benyamin Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemkot Tangsel
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Kesiapan  Ribuan Personel Operasi Ketupat 2024
Vihara Hemadhiro Mettavati Bagikan 255 Paket Sembako di Wilayah KecamaTeluk Naga

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 09:38 WIB

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Kamis, 25 April 2024 - 09:14 WIB

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Rabu, 24 April 2024 - 18:31 WIB

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Rabu, 24 April 2024 - 17:05 WIB

Tono Darussalam Ketua MPC PP Kota Tangerang : Aset Pemkab Ratusan Milyar Terbengkalai dan Kumuh

Rabu, 24 April 2024 - 15:55 WIB

Sadis, Tante Kandung Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun

Selasa, 23 April 2024 - 21:03 WIB

Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Berita Terbaru

Regional

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:14 WIB

Regional

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 Apr 2024 - 17:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca