Dua Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Petugas Polres Nganjuk

- Jurnalis

Minggu, 31 Januari 2021 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Operasi anti narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Nganjuk guna memutus mata rantai penyebaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk. Hal itu dibuktikan dengan diringkusnya dua jaringan pengedar sabu pada Sabtu (30/1/21).

Sebut saja DH (35) warga Karangrejo Kecamatan Kediri, Tim Rajawali 19 telah menangkapnya sekira pukul 18.15 Wib, di sebuah warung dekat Stadion lingkungan Kujonmanis Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.

“Saat digeledah petugas ia kedapatan memiliki paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat kotor 0,47gram, sebuah Hanphone dan di rumahnya juga di temukan 1 buah pipet kaca,1 korek api serta 1 unit motor Honda Beat yang semuanya di sita petugas,” ungkap AKP Rony, Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada polisi DH mengaku sabu tersebut pesanan dari temannya yang nama julukannya Bugker asal Tanjunganom dan saat ini masih dalam pengembangan.Ia juga mengaku narkotika Gol l jenis sabu  itu ia dapatkan dari MRA (23) asal Surabaya.

Atas informasi tersebut lantas petugas menangkap MRA di sebuah warung kopi Desa Ngetrep Kecamatan Prambon.Ketika di geledah petugas menemukan 1 buah Handphone. Waktu diinterogasi ia mengaku membeli sabu dari temannya di Surabaya berinisial S.

Sementara di tempat yang lain di malam yang sama sekira pukul 22.00 Wib, Satresnarkoba juga berhasil meringkus SW(31) yang tengah duduk santai di area SPBU Desa Ringinanom (depan terminal Nganjuk) bersama dengan temannya.

“Dari hasil investigasi polisi SW yang sudah diincar sebelumnya berhasil di tangkap.Ditangannya di temukan 2 paket sabu dengan berat 0,60 gram dan 0, 40 gram beserta pembungkusnya,” jelas Rony.

Dari keterangan tersangka sabu miliknya tersebut akan ia jual pada Iman (DPO) asal Kediri dan SW sendiri membelinya dari JA (23) warga Dusun Tempel,Nganjuk.

JA yang waktu itu juga berada di lokasi langsung turut diamankan Rajawali 19 dan ia mengaku membeli paket sabu dari IW (DPO) yang berdomisili di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot.

Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya serahkan ke Unit Idik l Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu keempat pemuda tersebut di jerat oleh Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Diguyur Hujan Relawan Srikandi Gerak Maju Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Tugu Jayastamba
500 Paket Takjil Dibagikan PC GP Ansor, Satlantas, PWI, STANG dan Berbagai Komunitas Pemuda di Nganjuk
Cegah Laka Lantas, Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca